Ketua Ormas GRIB Jaya Tangsel Diciduk Terkait Kasus Pendudukan Lahan BMKG

Aparat kepolisian telah mengamankan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial Y, terkait dengan kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindakan pendudukan ilegal yang meresahkan.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa penangkapan Y merupakan bagian dari operasi yang lebih besar, di mana total 17 orang telah diamankan terkait kasus ini. Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya merupakan anggota ormas GRIB Jaya, termasuk sang ketua DPC. Sementara itu, enam orang lainnya adalah pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut.

Kasus ini bermula ketika BMKG melaporkan adanya dugaan pendudukan lahan negara oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, BMKG mengungkapkan bahwa ormas tersebut tidak hanya menduduki aset negara, tetapi juga meminta ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menghentikan aksi pendudukan. Tindakan ini dinilai sebagai upaya pemerasan dan merugikan negara.

Akhmad Taufan Maulana, Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, menegaskan bahwa pihaknya telah memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang secara ilegal menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG. Tanah seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektar tersebut merupakan milik negara yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003. Kepemilikan ini juga telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 dan beberapa putusan pengadilan lain yang berkekuatan hukum tetap.

Sejak dimulainya pembangunan Gedung Arsip BMKG pada November 2023, proyek tersebut kerap terganggu oleh sekelompok oknum yang mengaku sebagai ahli waris dan didukung oleh massa dari ormas tersebut. Mereka memaksa penghentian konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan pribadi. Lebih lanjut, ormas tersebut dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara permanen di lahan BMKG. Bahkan, sebagian area telah disewakan ke pihak ketiga, dan berdiri sejumlah bangunan semipermanen di atasnya.

Rincian Tindakan Ilegal:

  • Pemaksaan penghentian konstruksi Gedung Arsip BMKG.
  • Penarikan alat berat dari lokasi proyek.
  • Penutupan papan proyek dengan klaim kepemilikan pribadi.
  • Pendirian posko ilegal di lahan BMKG.
  • Penyewaan sebagian lahan kepada pihak ketiga.
  • Pembangunan sejumlah bangunan semipermanen di atas lahan.

BMKG menegaskan bahwa meskipun memiliki landasan hukum yang kuat, pihaknya tetap berupaya menyelesaikan sengketa ini secara persuasif. Namun, tindakan pendudukan ilegal dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum ormas tersebut telah melampaui batas, sehingga pelaporan ke pihak kepolisian menjadi langkah yang tak terhindarkan.