Pemerintah Siapkan Bantuan Subsidi Upah: Target Mulai Disalurkan Juni 2025
Pemerintah berencana untuk kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya beli masyarakat. Inisiatif ini merupakan salah satu dari enam paket kebijakan insentif ekonomi yang disiapkan untuk kuartal II tahun 2025. Meskipun sebelumnya BSU pernah diberikan selama pandemi Covid-19, terdapat beberapa penyesuaian untuk implementasi program di tahun 2025 ini.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa BSU akan ditujukan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku. Besaran bantuan yang akan diberikan pada tahun 2025 ini berbeda dengan BSU yang diberikan selama pandemi Covid-19 yang mencapai Rp 600.000.
Pemerintah saat ini tengah menyusun regulasi terkait pemberian BSU, termasuk besaran anggaran yang dibutuhkan. Beberapa kementerian terkait juga terlibat dalam proses penyusunan regulasi ini. Pemerintah menargetkan seluruh mekanisme penyaluran, regulasi, dan anggaran dapat diselesaikan sebelum tanggal 5 Juni 2025, sehingga penyaluran BSU dapat dimulai pada tanggal tersebut.
BSU sebelumnya telah diberikan kepada pekerja selama pandemi Covid-19 dengan skema yang berbeda-beda.
- Pada tahun 2020, BSU diberikan sebesar Rp 1,2 juta selama dua bulan, dengan total Rp 2,4 juta. Saat itu, penerima BSU adalah pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.
- Pada tahun 2021, BSU kembali diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, dengan total Rp 1 juta. Sasaran penerima adalah pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
- Pada tahun 2022, BSU diberikan sebesar Rp 600.000 satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
Pemerintah terus berupaya untuk memberikan dukungan kepada para pekerja melalui berbagai program, termasuk BSU, guna meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat.