Penyegelan Eiger Adventure Land: Polemik Izin dan Alih Fungsi Lahan di Puncak

Penyegelan Eiger Adventure Land: Polemik Izin dan Alih Fungsi Lahan di Puncak

Penyegelan Eiger Adventure Land di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memicu kontroversi terkait izin pembangunan dan alih fungsi lahan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa izin pembangunan seluas 253,66 hektare lahan yang digunakan untuk Eiger Adventure Land dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan pada tahun 2019. Izin tersebut, menurut Ajat, berupa Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam pada Zona Pemanfaatan TNGGP, yang dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang ditandatangani Siti Nurbaya.

Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri, lanjut Ajat, hanya menerbitkan izin pelengkap seluas 31 hektare untuk fasilitas pendukung, seperti area parkir dan pintu masuk. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan dan pengawasan izin pembangunan di kawasan yang masuk dalam wilayah TNGGP. Kejelasan regulasi dan prosedur perizinan menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Perbedaan antara izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan izin pelengkap yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bogor juga menjadi titik krusial yang perlu dikaji ulang.

Kontroversi semakin memanas ketika Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan peninjauan lokasi dan secara langsung menyaksikan pembangunan Eiger Adventure Land. Didampingi Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Dedi Mulyadi menyatakan kekecewaannya atas alih fungsi lahan yang dianggapnya dilakukan secara sembarangan. Penyegelan Eiger Adventure Land pun dilakukan, bersamaan dengan tiga lokasi wisata lainnya: Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, dan bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas.

Kekecewaan Dedi Mulyadi terlihat jelas saat ia mempertanyakan proses perizinan yang telah dikeluarkan. Pertanyaan yang dilontarkannya kepada petugas Kementerian Lingkungan Hidup terkait pencabutan izin menjadi indikasi kuat mengenai adanya pelanggaran aturan dan prosedur yang telah terjadi. Selain itu, penemuan bangunan di area TNGGP yang terhubung dengan Eiger Adventure Land melalui jembatan gantung semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan lingkungan.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pembangunan di kawasan lindung dan wisata. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kerusakan lingkungan. Langkah-langkah hukum dan penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Lokasi yang Disegel:

  • Eiger Adventure Land
  • Pabrik Teh Ciliwung (Telaga Saat)
  • Hibisc Fantasy
  • PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas