BMKG Perketat Keamanan Lahan di Tangerang Selatan Pasca-Penertiban Ormas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) berencana meningkatkan pengamanan di lahan miliknya yang berlokasi di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten. Langkah ini diambil setelah aparat kepolisian menertibkan area tersebut dari pendudukan oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya.
Sekretaris Umum BMKG, Guswanto, menyatakan bahwa penertiban lahan tersebut merupakan langkah awal untuk pemanfaatan lahan sesuai dengan kebutuhan operasional BMKG. Pemasangan pagar keliling merupakan salah satu prioritas utama dalam rencana pengamanan ini.
"Pagar adalah bagian dari upaya pengamanan. Ini merupakan tindak lanjut yang diperlukan untuk memastikan lahan digunakan sesuai dengan kebutuhan BMKG," ujar Guswanto kepada awak media usai proses penertiban pada hari Sabtu (24/5/2025).
Ketika ditanya mengenai potensi pembangunan gedung arsip di lahan tersebut, Guswanto memberikan jawaban yang diplomatis. Ia menekankan bahwa pemanfaatan lahan akan disesuaikan dengan kebutuhan mendesak dan perencanaan strategis BMKG.
"Pemanfaatan lahan akan kami sesuaikan dengan kebutuhan yang ada," imbuhnya.
BMKG menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, dan tim anti-premanisme atas respon cepat dan dukungan dalam menertibkan lahan tersebut. Guswanto juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi kepemilikan lahan sebelum melakukan aktivitas apapun di atasnya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya, Polres Tangsel, tim anti-premanisme, serta rekan-rekan media yang telah mendukung dan memberitakan peristiwa ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menggunakan lahan yang bukan miliknya dan selalu melakukan konfirmasi kepada pemilik yang sah. Lahan ini adalah aset BMKG dan aset negara, sehingga kami berkewajiban untuk mempertahankannya," tegasnya.
Penertiban dan Proses Hukum
Dalam operasi penertiban tersebut, pihak kepolisian mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam pendudukan lahan oleh ormas GRIB Jaya. Beberapa dari mereka terindikasi melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan memanfaatkan penguasaan lahan secara ilegal.
"Dalam operasi ini, kami telah mengamankan 17 orang. Sebelas di antaranya adalah oknum dari ormas GJ, dan enam lainnya mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan setelah operasi.
Proses hukum terkait kasus ini masih berlangsung. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari BMKG terkait dugaan tindak pidana penguasaan lahan tanpa hak, penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan barang.