Dedi Mulyadi Ancam Laporkan Menteri ATR/BPN Terkait Sertifikasi Lahan Bantaran Sungai Bekasi

Gubernur Jabar Desak Pencabutan Sertifikat Lahan Bantaran Sungai

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan kekecewaannya yang mendalam terkait maraknya sertifikasi lahan di bantaran Sungai Bekasi. Ia menemukan sejumlah lahan di sepanjang aliran sungai tersebut telah berubah fungsi menjadi permukiman dan telah dilengkapi sertifikat hak milik. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran tata ruang yang berpotensi menimbulkan bencana dan kerugian ekonomi yang signifikan. Rencana aksi tegas pun disampaikan Dedi, ia akan menemui Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk membahas permasalahan ini secara langsung. Pertemuan tersebut dijadwalkan pada Selasa mendatang.

Dalam tinjauan lapangan proyek pelebaran Sungai Bekasi, Dedi Mulyadi menyaksikan langsung dampak dari alih fungsi lahan tersebut. Permukiman yang berdiri di bantaran sungai bukan hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga meningkatkan risiko banjir yang berdampak luas bagi masyarakat. Ia memperkirakan kerugian ekonomi akibat banjir yang dipicu alih fungsi lahan ini telah mencapai lebih dari Rp 3 triliun. Kondisi ini bukan hanya terjadi di Sungai Bekasi, tetapi juga meluas ke wilayah aliran Sungai Cikeas dan Cileungsi.

Tindakan Hukum sebagai Opsi Terakhir

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa jika terbukti lahan-lahan tersebut semula merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS), maka BPN memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat yang telah diterbitkan. Ia menekankan perlunya introspeksi dan reformasi dalam tata ruang, mengingat dampak serius dari persoalan ini. Pernyataan tegas Dedi yang menyebut tahun ini sebagai "tahun tobat" bagi pengelolaan tata ruang dan praktik sertifikasi lahan di bantaran sungai, menunjukkan keseriusannya dalam mengatasi masalah ini. Ia tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum jika permasalahan ini tidak mendapat penyelesaian yang memuaskan.

Dampak Alih Fungsi Lahan:

  • Meningkatnya risiko banjir yang mengakibatkan kerugian ekonomi hingga lebih dari Rp 3 triliun.
  • Kerusakan ekosistem sungai dan lingkungan sekitar.
  • Pelanggaran tata ruang dan peraturan perundang-undangan.
  • Potensi konflik sosial di masyarakat.

Dedi Mulyadi berharap pertemuan dengan Menteri ATR/BPN akan menghasilkan solusi konkret dan komprehensif untuk mengatasi masalah sertifikasi lahan di bantaran sungai. Ia juga mendesak agar semua pihak terkait bertanggung jawab atas pelanggaran yang telah terjadi dan berkomitmen untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pihak Balai Besar Wilayah Sungai juga akan dilibatkan dalam pertemuan tersebut untuk memberikan keterangan lebih rinci terkait permasalahan ini. Ketegasan Dedi Mulyadi dalam menangani masalah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan tata ruang.