Kemenhub Tegaskan Belum Terima Pengajuan Izin Operasional Indonesia Airlines
Kemenhub Tegaskan Belum Terima Pengajuan Izin Operasional Indonesia Airlines
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menyatakan belum menerima pengajuan izin operasional dari maskapai penerbangan baru asal Singapura, Indonesia Airlines. Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang beredar luas di media massa dan media sosial mengenai rencana operasional maskapai tersebut di Indonesia. Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Mokhammad Khusnu, memberikan klarifikasi resmi melalui siaran pers pada Senin, 10 Maret 2025.
Khusnu menegaskan bahwa hingga saat ini, Kemenhub belum menerima dokumen perizinan maupun permohonan terkait pendirian dan operasional Indonesia Airlines sebagai perusahaan angkutan udara niaga berjadwal. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Setiap maskapai yang ingin beroperasi di Indonesia wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Khusnu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara. Sesuai regulasi tersebut, Indonesia Airlines diharuskan memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebelum mendapatkan izin operasional dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Proses penerbitan izin akan dilakukan setelah verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan persyaratan tersebut.
Kemenhub berkomitmen untuk memastikan seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. Proses pengawasan dan penerbitan izin operasional dilakukan secara ketat untuk menjamin hal tersebut. Khusnu menambahkan bahwa Kemenhub akan menyampaikan informasi terbaru jika ada perkembangan lebih lanjut terkait rencana operasional Indonesia Airlines.
Sementara itu, sebelumnya telah beredar informasi mengenai rencana peluncuran Indonesia Airlines oleh Calypte Holding Pte. Ltd., sebuah perusahaan pengembang di sektor energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian yang berbasis di Singapura. Indonesia Airlines diproyeksikan sebagai maskapai dengan layanan premium, menawarkan pengalaman perjalanan mewah yang menggabungkan kenyamanan penerbangan komersial dengan fasilitas kelas dunia yang biasanya hanya tersedia pada layanan jet pribadi. CEO Indonesia Airlines, Iskandar, dalam siaran persnya pada Minggu, 9 Maret 2025, menyatakan optimisme terhadap potensi bisnis penerbangan di kawasan Asia Pasifik yang dinamis.
Namun, rencana ambisius Indonesia Airlines untuk beroperasi di Indonesia masih menghadapi kendala utama: belum terpenuhinya persyaratan perizinan dari pihak berwenang. Kemenhub, sebagai regulator, menegaskan komitmennya pada penerapan aturan yang berlaku dan prioritas utama pada keselamatan dan keamanan penerbangan di Indonesia. Proses pengajuan izin operasional masih harus dijalani sepenuhnya oleh Indonesia Airlines sebelum dapat beroperasi di wilayah Indonesia. Kejelasan terkait langkah selanjutnya dari Indonesia Airlines dan respons mereka terhadap pernyataan resmi Kemenhub masih dinantikan.
Rincian Persyaratan Izin Operasional:
- Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal
- Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC)
- Pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang ditetapkan oleh Kemenhub.
Kemenhub akan terus memantau perkembangan situasi dan memberikan informasi terbaru kepada publik.