Sengketa Lahan BMKG di Tangerang Selatan Memanas: GRIB Jaya Diduga Terlibat Penyewaan Ilegal

Konflik Lahan BMKG di Tangerang Selatan Meningkat, GRIB Jaya Dituduh Melakukan Penyewaan Ilegal

Perseteruan terkait kepemilikan lahan antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Untuk Indonesia Baru (GRIB) Jaya di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, semakin meruncing. Konflik ini bermula dari laporan BMKG kepada Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan lahan negara secara ilegal oleh GRIB Jaya. Laporan tersebut bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, di mana BMKG meminta bantuan pengamanan untuk lahan seluas 127.780 meter persegi yang diklaim telah dikuasai oleh GRIB Jaya selama bertahun-tahun.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, penguasaan lahan ini menghambat pembangunan gedung arsip BMKG yang telah dimulai sejak November 2023. Proyek tersebut terhenti setelah muncul klaim dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan, yang didukung oleh GRIB Jaya. Bahkan, organisasi tersebut memasang spanduk bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris". Selain itu, muncul dugaan bahwa GRIB Jaya sempat meminta sejumlah dana kepada BMKG sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi.

Kuasa hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, membantah tudingan bahwa organisasinya menguasai lahan milik BMKG. Ia menegaskan bahwa GRIB Jaya hanya memberikan dukungan hukum kepada ahli waris yang diyakini memiliki hak atas lahan tersebut. Wilson juga menepis isu permintaan sejumlah dana kepada BMKG. Ia menantang BMKG untuk mengungkap siapa pihak yang diduga meminta uang tersebut dan mendorong penegak hukum untuk menindak tegas jika ada anggota GRIB Jaya yang terlibat.

Di sisi lain, pihak kepolisian menemukan indikasi bahwa GRIB Jaya menyewakan sebagian lahan tersebut kepada pihak lain. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa GRIB Jaya diduga melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG, kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, seperti pedagang makanan dan hewan kurban, dengan memungut biaya sewa. Diduga uang tersebut ditransfer langsung ke Ketua DPC GRIB Jaya di wilayah Tangerang Selatan. Namun, setelah diketahui bahwa lahan tersebut berstatus sengketa, polisi menghentikan aktivitas penyewaan.

Konflik ini mencapai puncaknya pada Sabtu, saat aparat kepolisian menangkap sejumlah anggota GRIB Jaya dan warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan. Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Aparat gabungan dari kepolisian dan Satpol PP Tangerang Selatan juga membongkar markas GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan BMKG. Dalam penggeledahan di markas tersebut, polisi menemukan sejumlah atribut organisasi, senjata tajam, serta barang-barang pribadi. Bangunan markas GRIB Jaya kemudian diratakan dengan alat berat.

Berikut daftar barang bukti yang ditemukan di lokasi:

  • Atribut organisasi (topi, bendera, pakaian)
  • Senjata tajam (bambu runcing)
  • Barang pribadi (televisi, majikom, gitar, lemari, meja, sound system)