Sertifikat Hak Pakai BMKG Kuatkan Status Lahan di Pondok Aren, Nusron Sesalkan Klaim Ahli Waris
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan status lahan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang sebelumnya diklaim oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya, memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan, lahan tersebut berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Pernyataan ini sekaligus membantah adanya sengketa terkait kepemilikan lahan tersebut.
Nusron Wahid menyampaikan, keabsahan sertifikat tersebut sekaligus menepis klaim dari pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Ia menyayangkan tindakan arogan yang ditunjukkan oleh oknum ormas tersebut dalam upaya mengklaim lahan yang jelas-jelas dimiliki oleh negara melalui BMKG.
"Aneh kalau ada yang mengaku atas nama ahli waris," tegas Nusron.
Menyusul kepastian hukum atas lahan tersebut, Nusron Wahid mempersilakan BMKG untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna mengamankan proses pembangunan gedung arsip yang direncanakan di lokasi tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pembangunan dan menghindari gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Untuk itu, selanjutnya biar tim BMKG bekerja sama dengan aparat keamanan," jelasnya.
Sebelumnya, posko ormas GRIB Jaya yang didirikan secara ilegal di atas lahan BMKG telah dibongkar. Proses pembongkaran dilakukan pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. BMKG mengerahkan alat berat berupa ekskavator untuk meratakan bangunan posko tersebut dengan bantuan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Berikut adalah tahapan pembongkaran posko GRIB Jaya:
- Pengosongan posko: Barang-barang milik anggota ormas, seperti lemari, bantal, dipan, dan sound system, dikeluarkan dari dalam posko.
- Pembongkaran ruang santai: Ekskavator memulai pembongkaran dari bagian ruang santai posko.
- Perobohan ruang utama: Setelah ruang santai, ekskavator merobohkan ruang utama posko hingga rata dengan tanah.
Pada saat pembongkaran, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi posko. Mereka kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut laporan dari BMKG terkait dugaan pendudukan lahan secara ilegal oleh ormas GRIB Jaya. Pihak kepolisian juga telah memasang plang di lokasi yang menyatakan bahwa lahan tersebut milik BMKG dan sedang dalam proses penyelidikan.
Laporan yang diajukan oleh BMKG mencakup penguasaan lahan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare oleh ormas GRIB Jaya. Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya sejak tanggal 3 Februari 2025.