Sidang Suap Kasus Ronald Tannur: Pengacara Akui Menawar Biaya Kasasi Rp 5 Miliar
Sidang Suap Kasus Ronald Tannur: Pengacara Akui Menawar Biaya Kasasi Rp 5 Miliar
Persidangan kasus suap yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025), terungkap pengakuan mengejutkan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Lisa mengakui telah menawar biaya pengurusan kasasi perkara kliennya kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebesar Rp 5 miliar. Pengakuan ini disampaikan Lisa sebagai tanggapan atas kesaksian Stephanie Christel yang sebelumnya telah mengungkap adanya negosiasi biaya tersebut.
Stephanie Christel, dalam kesaksiannya, menjelaskan proses tawar-menawar yang terjadi antara Lisa Rachmat dan Zarof Ricar. Awalnya, Zarof mengajukan angka yang cukup fantastis, yakni Rp 15 miliar atau Rp 10 miliar. Namun, Lisa Rachmat berhasil menurunkan angka tersebut hingga mencapai kesepakatan final di angka Rp 5 miliar. Pertemuan dan kesepakatan tersebut terfokus pada upaya pengurusan kasasi atas putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan hukum atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Sementara itu, Zarof Ricar membantah pernyataan tersebut, Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam negosiasi penentuan biaya sebesar Rp 5 miliar. Zarof menyatakan bahwa angka tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif dari Lisa Rachmat. Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, mengaku tidak mengenal Stephanie Christel dan tidak memberikan tanggapan terkait kesaksian tersebut. Majelis hakim pun mencatat semua keterangan dan tanggapan yang disampaikan oleh para terdakwa.
Kasus ini bermula dari upaya Meirizka Widjaja untuk membebaskan anaknya dari jeratan hukum atas kematian Dini Sera Afrianti. Ia kemudian menunjuk Lisa Rachmat sebagai pengacara dan Lisa Rachmat kemudian mencari bantuan Zarof Ricar untuk melobi hakim PN Surabaya. Upaya tersebut berujung pada pemberian suap kepada tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang kemudian membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan. Suap tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar).
Namun, putusan tersebut akhirnya dibatalkan oleh MA melalui proses kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. MA kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Sidang kasus suap ini masih terus berlanjut dan akan mengungkap lebih banyak fakta terkait peran masing-masing terdakwa dalam rangkaian peristiwa ini. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan para pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka. Publik menunggu perkembangan selanjutnya dari persidangan ini untuk mengetahui hukuman yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa.
Berikut poin-poin penting dalam persidangan:
- Pengakuan Lisa Rachmat menawar biaya kasasi Rp 5 miliar.
- Kesaksian Stephanie Christel mengenai negosiasi biaya kasasi antara Lisa Rachmat dan Zarof Ricar.
- Penyangkalan Zarof Ricar terhadap keterlibatannya dalam negosiasi biaya.
- Ketidaktahuan Meirizka Widjaja terhadap saksi Stephanie Christel.
- Suap kepada tiga hakim PN Surabaya senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu.
- Vonis 5 tahun penjara untuk Ronald Tannur setelah kasasi dikabulkan MA.
- Peran Lisa Rachmat dalam mencari bantuan Zarof Ricar untuk melobi hakim.
- Upaya Meirizka Widjaja membebaskan anaknya dari tuntutan hukum.