Terungkap! Jaringan Inses Online di Facebook: Polisi Tangkap Enam Tersangka, Temukan Ratusan Konten Pornografi Anak

Jaringan Inses Online di Facebook Terbongkar, Enam Tersangka Diciduk

Kasus memprihatinkan terkait eksploitasi anak dan hubungan inses melalui grup Facebook akhirnya menemui titik terang. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan ini dan menangkap enam tersangka yang terlibat dalam pembuatan, pengelolaan, dan penyebaran konten pornografi yang meresahkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah" yang kemudian berganti nama menjadi "Suka Duka". Grup ini menjadi wadah bagi para pelaku untuk berbagi dan memperjualbelikan konten-konten inses yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Tim gabungan Polri bergerak cepat dan berhasil mengamankan para tersangka di berbagai wilayah di Indonesia.

Identitas dan Peran Para Tersangka

Berikut adalah identitas dan peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini:

  • DK (akun "Alisa Bakon" dan "Ranta Talisa"): Ditangkap di Jawa Barat, berperan sebagai anggota dan kontributor aktif grup "Fantasi Sedarah".
  • MR (akun "Nanda Chrysia"): Administrator dan pembuat grup "Fantasi Sedarah" sejak Agustus 2024. MR ditangkap pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat.
  • MS (akun "Masbro"): Ditangkap di Jawa Tengah, berperan sebagai kontributor aktif dan pembuat konten asusila menggunakan ponsel.
  • MJ (akun "Lukas"): Ditangkap di Bengkulu, berperan sebagai kontributor aktif. MJ juga merupakan DPO Polresta Bengkulu dalam kasus serupa, yaitu membuat dan menyimpan video asusila dengan korban anak.
  • MA (Akun "Rajawali"): Ditangkap di Lampung, berperan sebagai kontributor aktif. MA mengunduh dan menyebarkan ulang konten pornografi anak.
  • KA (akun "Themon Temon"): Ditangkap di Jawa Barat, berperan sebagai kontributor aktif grup "Suka Duka" dan menyebarkan ulang konten pornografi.

Ratusan Konten Pornografi Ditemukan, Motif Ekonomi Terungkap

Dalam penggeledahan, polisi menemukan lebih dari 400 konten bermuatan pornografi di perangkat milik tersangka. Selain itu, disita pula barang bukti berupa ponsel, komputer, laptop, SIM card, akun Facebook, dan akun email.

Motif pembuatan grup inses ini beragam. Tersangka MR mengaku melakukannya untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain. Namun, motif ekonomi juga menjadi faktor pendorong. Para tersangka memperjualbelikan konten asusila anak-anak dengan harga bervariasi. Tersangka DK, misalnya, menjual 20 konten video seharga Rp 50.000 dan 40 konten video atau foto seharga Rp 100.000.

Anak-Anak Jadi Korban Eksploitasi

Kasus ini mengungkap fakta pahit bahwa anak-anak menjadi korban eksploitasi dalam jaringan inses online ini. Tiga anak perempuan berusia 7, 8, dan 12 tahun menjadi korban, selain seorang wanita dewasa berusia 21 tahun. Para pelaku melakukan tindakan cabul dan merekamnya untuk kemudian diperjualbelikan.

Jeratan Hukum Menanti Para Pelaku

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang serupa dan mengidentifikasi korban-korban lain. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait eksploitasi anak di dunia maya.

Keterlibatan Anak di Bawah Umur

Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya menangkap seorang anak di bawah umur di Pekanbaru, Riau, terkait kasus ini. Anak tersebut menjual konten pornografi seharga Rp 50.000 untuk tiga konten. Namun, karena masih di bawah umur, anak tersebut dikembalikan ke keluarganya dan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).