Pengelola Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Diciduk, Warga Sekitar Terkejut
Pengelola Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Diciduk, Warga Sekitar Terkejut
Kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang menghebohkan jagat maya akhirnya menemui titik terang. Aparat kepolisian berhasil mengamankan MR, seorang pemuda berusia 20 tahun yang diduga kuat sebagai admin sekaligus kreator grup tersebut. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang terletak di salah satu kelurahan di Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung pada Senin (19/5).
Penangkapan MR ini menjadi perhatian serius, mengingat grup Facebook 'Fantasi Sedarah' telah meresahkan masyarakat luas. Grup tersebut diduga menjadi wadah untuk berbagi konten pornografi, termasuk yang melibatkan aktivitas seksual dengan anggota keluarga atau inses. Lebih parahnya lagi, ditemukan pula konten yang mengeksploitasi anak di bawah umur.
Sebelumnya, keberadaan grup dengan anggota sekitar 32 ribu pengguna ini sempat viral di media sosial. Banyak warganet yang mengecam dan menyuarakan penolakan terhadap aktivitas yang terjadi di dalam grup tersebut. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun bertindak cepat dengan memblokir akses ke grup Facebook 'Fantasi Sedarah'.
Penangkapan yang Mengagetkan
Ketua RW setempat, Yogi Sulistio, membenarkan bahwa MR adalah warganya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologi penangkapan tersebut. Ia baru mengetahui kabar penangkapan MR keesokan harinya.
"Tahu orangnya. 20 tahun (usia), belum menikah," kata Yogi saat dikonfirmasi.
Yogi mengenal MR sebagai sosok yang pendiam dan tidak pernah membuat masalah dengan warga sekitar. Ia pun mengaku terkejut dengan keterlibatan MR dalam kasus ini.
"Gitu, biasa, nggak ada masalah sama warga. Anaknya pendiam," ujarnya.
"Tidak nyangka. Jangankan saya, keluarganya juga sama," imbuhnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan ratusan gambar dan video pornografi di perangkat milik MR. Motif pembuatan grup Facebook 'Fantasi Sedarah' diduga untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lainnya.
"Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device HP Tersangka MR," ujar Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan.
"Tersangka MR membuat grup Facebook 'Fantasi Sedarah' sejak Agustus 2024, motif Tersangka untuk kepuasan pribadi dari berbagi konten dengan member lain," tambahnya.
Selain MR, polisi juga telah mengamankan lima tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Mereka terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Daftar Pasal yang Menjerat Tersangka
- Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.