Bea Cukai Tembilahan Amankan Ribuan Kilogram Mangga Impor Tanpa Izin
Kantor Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan kilogram mangga impor ilegal di wilayah Indragiri Hilir, Riau. Operasi penindakan ini dilakukan pada hari Rabu, 21 Mei, berdasarkan informasi intelijen yang mengindikasikan adanya aktivitas bongkar muat buah mangga segar yang mencurigakan di sebuah dermaga sungai di kawasan Pengalihan, Keritang.
Petugas Bea Cukai Tembilahan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan intensif di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas menemukan sekitar 15.000 kilogram buah mangga segar yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah. Temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan impor dan potensi risiko terhadap kesehatan serta kelestarian lingkungan.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan. Nilai total mangga ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 300 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 100 juta. Seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Badan Karantina Indonesia UPT Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penindakan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai Tembilahan dalam menjalankan fungsi sebagai community protector. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Bea Cukai Tembilahan juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan di wilayah perairan dan pintu masuk negara, guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat membahayakan keamanan, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.