Kominfo Sukses Tanggulangi 1,3 Juta Konten Negatif di Ruang Digital Nasional
Kominfo Sukses Tanggulangi 1,3 Juta Konten Negatif di Ruang Digital Nasional
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berhasil menangani 1.352.401 konten negatif di ruang digital Indonesia selama periode 20 Oktober 2024 hingga 8 Maret 2025. Penanganan konten negatif ini merupakan bagian dari komitmen Kominfo dalam menjaga keamanan dan kebersihan ekosistem digital nasional, melindungi masyarakat dari paparan konten berbahaya seperti pornografi dan judi online. Upaya ini melibatkan pemantauan intensif, kerjasama dengan platform digital, dan partisipasi aktif masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam keberhasilan program ini. "Partisipasi publik melalui kanal aduan resmi menjadi kunci percepatan penanganan konten yang melanggar regulasi," ujar Alexander dalam keterangan resmi, Senin (10/3/2025). Setiap laporan yang masuk melalui situs aduankonten.id, memungkinkan Kominfo bertindak cepat dan efektif dalam menindak konten negatif. Apresiasi tinggi diberikan kepada masyarakat atas kontribusinya dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan aman.
Dari total konten yang ditangani, 233.552 konten terkait pornografi, dengan mayoritas berasal dari situs web (219.578 kasus) dan platform X (Twitter) sebagai sumber kedua terbesar (10.173 kasus). Sementara itu, sebanyak 1.118.849 konten terkait perjudian daring telah ditangani. Situs web dan alamat IP menjadi sumber utama (1.017.274 kasus), diikuti oleh platform Meta (Facebook/Instagram) dengan 46.207 kasus. Data ini menunjukkan bahwa situs web dan platform media sosial masih menjadi tantangan utama dalam upaya pengendalian penyebaran konten negatif.
Meskipun keberhasilan dalam menangani jumlah konten yang signifikan, tren penyebaran konten negatif masih terus berlangsung. Pada awal Maret 2025 saja, lebih dari 58.000 konten negatif telah ditindak. Fakta ini memperkuat kebutuhan akan upaya berkelanjutan dan peningkatan strategi untuk melawan penyebaran konten berbahaya. Oleh karena itu, Kominfo berencana memperkuat sistem pemantauan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan kecepatan dan efisiensi deteksi konten negatif. Koordinasi yang lebih erat dengan platform digital global juga akan ditingkatkan untuk mempercepat proses penindakan.
Kominfo juga akan terus meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk platform teknologi, guna meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat dan memastikan ruang digital yang lebih aman. Masyarakat didorong untuk aktif melaporkan konten negatif melalui aduankonten.id. Setiap laporan dinilai memiliki dampak besar dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman, dan Kominfo mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam menjaga ekosistem digital yang positif dan produktif.
Aduankonten.id sendiri merupakan platform pelaporan online yang dikelola oleh Kominfo. Masyarakat dapat melaporkan berbagai jenis konten negatif, termasuk berita bohong, pornografi, ujaran kebencian, perjudian, dan lainnya. Pelapor diharuskan menyertakan tautan atau tangkapan layar konten yang dilaporkan, serta alasan pelaporan. Laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim Kominfo.
Berikut rincian konten negatif yang ditangani:
- Pornografi: 233.552 konten
- Website: 219.578 kasus
- Platform X (Twitter): 10.173 kasus
- Judi daring: 1.118.849 konten
- Situs web dan alamat IP: 1.017.274 kasus
- Meta (Facebook/Instagram): 46.207 kasus
Kominfo berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya dalam menjaga keamanan dan kebersihan ruang digital nasional.