Menjelang Idul Adha 2025: Panduan Ibadah Kurban Sesuai Syariat Islam

Panduan Ibadah Kurban: Syarat Hewan, Estimasi Harga, dan Tata Cara Penyembelihan

Menyambut Hari Raya Idul Adha 2025, umat Muslim di seluruh dunia bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban. Ibadah ini bukan hanya sekadar menyembelih hewan, melainkan sebuah manifestasi ketaatan kepada Allah SWT, mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim AS, dan wujud kepedulian sosial terhadap sesama.

Makna dan Landasan Ibadah Kurban

Kurban, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Zulhijjah dan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah), memiliki akar yang dalam dalam sejarah Islam. Ibadah ini didasarkan pada kisah Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan oleh Allah SWT untuk mengorbankan putranya, Nabi Ismail AS. Ketaatan Nabi Ibrahim AS dan keikhlasan Nabi Ismail AS kemudian digantikan oleh Allah SWT dengan seekor domba.

Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

Artinya: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.

Rasulullah SAW juga bersabda:

"Tidak ada amal yang dilakukan oleh anak Adam pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan kurban." (HR. Tirmidzi)

Syarat-Syarat Hewan Kurban

Dalam melaksanakan ibadah kurban, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terkait dengan hewan yang akan dikurbankan. Persyaratan ini telah ditetapkan dalam syariat Islam untuk memastikan kualitas dan kesesuaian hewan sebagai kurban. Berikut adalah beberapa syarat utama:

  • Usia Minimal:
    • Unta: Minimal 5 tahun dan telah masuk tahun keenam.
    • Sapi: Minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga.
    • Kambing Domba (Biri-biri): Minimal 1 tahun, atau minimal 6 bulan jika sulit menemukan domba yang berumur 1 tahun.
    • Kambing Biasa: Minimal 1 tahun dan telah masuk tahun kedua.
  • Kondisi Fisik:
    • Sehat dan tidak cacat.
    • Tidak buta, tidak sakit, tidak pincang, dan tidak kurus.
    • Tanduk dan ekor sempurna (tidak terpotong).
    • Tidak berpenyakit kulit (kudis).
    • Tidak sedang hamil atau menyusui (menurut mayoritas ulama Mazhab Syafi'i).

Mengenai hewan kurban yang sedang hamil, mayoritas ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa hal itu tidak diperbolehkan, karena dapat mengurangi kualitas daging hewan tersebut.

Estimasi Harga Hewan Kurban 2025

Harga hewan kurban dapat bervariasi tergantung pada jenis hewan, ukuran, berat, dan lokasi pembelian. Berikut adalah estimasi harga hewan kurban untuk tahun 2025:

Harga Sapi Kurban:

  • Sapi dengan berat 250-300 kg: Rp 20-24 juta
  • Sapi dengan berat 300-350 kg: Rp 25-29 juta
  • Sapi dengan berat 350-400 kg: Rp 30-35 juta
  • Sapi dengan berat 400 kg ke atas: Rp 36 juta ke atas

Harga Kambing Kurban:

  • Domba atau Kambing dengan berat 27-30 kg: Mulai dari Rp 3.000.000

Perlu diingat bahwa harga-harga tersebut adalah estimasi dan dapat berubah seiring waktu, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha.

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam agar sah dan bernilai ibadah. Berikut adalah tata cara penyembelihan yang benar:

  1. Menggunakan Alat yang Tajam: Alat yang digunakan untuk menyembelih harus tajam agar hewan tidak tersiksa.
  2. Menghadapkan Hewan ke Arah Kiblat: Hewan dibaringkan pada sisi kiri dan dihadapkan ke arah kiblat sebagai simbol ketaatan kepada Allah SWT.
  3. Membaca Doa: Sebelum menyembelih, membaca doa:

    اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

    Artinya: Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku. 4. Memutus Saluran Leher: Proses penyembelihan harus memotong tiga bagian utama: tenggorokan (saluran pernapasan), kerongkongan (saluran makanan), dan dua pembuluh darah di leher.

Penyembelihan harus dilakukan dengan hati-hati, penuh kasih sayang, dan tidak di depan hewan lain yang masih hidup.