Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan: Upaya Pemulihan Ekonomi dan Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah berjalan sejak 20 Maret 2025 dan akan berakhir pada 30 Juni 2025. Program ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pemulihan ekonomi daerah serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
Keputusan untuk memperpanjang masa berlaku program pemutihan ini, yang semula dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025, menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memanfaatkan insentif yang ditawarkan. Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dalam keterangan resminya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan pajak beserta dendanya dari tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat, terlihat dari peningkatan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program ini di berbagai kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh Jawa Barat.
Program pemutihan pajak ini berlaku untuk pembayaran baik secara daring (online) maupun luring (offline) di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Dengan demikian, masyarakat memiliki fleksibilitas dalam memilih cara pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, mengingat program pemutihan pajak merupakan kebijakan yang bersifat sementara. Beliau juga mengingatkan bahwa setelah periode pemutihan berakhir, penegakan hukum terkait pajak kendaraan bermotor akan dilakukan secara lebih ketat.
Persyaratan dan Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan:
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, pemilik kendaraan hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan sederhana, yaitu:
- Membawa identitas diri (KTP) asli dan fotokopi
- Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi (jika ada)
Selanjutnya, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat atau mengakses layanan pembayaran pajak online yang tersedia. Petugas akan membantu proses verifikasi data dan perhitungan pajak yang harus dibayarkan. Setelah pembayaran selesai, pemilik kendaraan akan menerima bukti pembayaran yang sah dan STNK yang telah diperpanjang masa berlakunya.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sekaligus berkontribusi pada pembangunan daerah yang lebih baik.