Roy Suryo Pertanyakan Validitas Ijazah Jokowi dan Berencana Mengadu ke Pengawas Internal Polri

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali menyoroti legalitas ijazah Presiden Joko Widodo. Merasa tidak puas dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, Roy Suryo berencana melaporkan penyidik yang menangani kasus tersebut ke pengawas internal Polri.

Ketidakpuasan Roy Suryo bermula dari laporan yang diajukan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Presiden Jokowi. Polri telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan uji forensik terhadap ijazah yang bersangkutan. Hasilnya, ijazah tersebut dinyatakan identik dengan ijazah pembanding yang berasal dari rekan seangkatan Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers yang diadakan pada tanggal 22 Mei 2025, menjelaskan bahwa uji forensik menunjukkan kesamaan antara ijazah asli Presiden Jokowi dan ijazah pembanding. Kesamaan tersebut meliputi jenis kertas, tulisan, dan map penyimpanan dokumen.

Ijazah pembanding yang digunakan dalam penyelidikan ini adalah milik tiga rekan seangkatan Presiden Jokowi di UGM. Meskipun demikian, Roy Suryo tetap merasa ada kejanggalan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Menurut Roy Suryo, proses penyelidikan terkesan tidak transparan. Ia mengungkapkan bahwa perwakilan dari Eggi Sudjana selaku pelapor belum pernah diperiksa oleh penyidik. Selain itu, Roy Suryo juga meragukan keaslian dari ketiga ijazah pembanding yang digunakan oleh Bareskrim Polri. Ia mempertanyakan identitas pemilik ijazah pembanding dan menduga bahwa ijazah tersebut bisa saja merupakan hasil cetakan baru.

Atas dasar ketidakpuasan tersebut, Roy Suryo berencana melaporkan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kepada pengawas internal Polri. Ia menyebutkan beberapa lembaga yang akan didatanginya, seperti pengawasan dan penyidikan (Wassidik), Kompolnas, dan bahkan Kapolri.

"(Akan dilaporkan ke) Misalnya, pengawasan dan penyidikan (Wassidik), Kompolnas. Meski Kompolnas 11-12. Kapolri, kita kabari,” ujar Roy.

Roy Suryo menyadari bahwa lembaga yang akan didatanginya adalah pengawas internal Polri. Namun, ia merasa perlu untuk tetap melaporkan hal ini agar masyarakat mengetahui bahwa ada proses yang dianggapnya tidak benar.