Eksploitasi Anak di Dunia Maya: Polisi Ungkap Kasus Grup Facebook Pornografi 'Fantasi Sedarah'

Penyidik Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah', yang kemudian berganti nama menjadi 'Suka Duka', terkait dengan penyebaran konten pornografi dan asusila. Penyelidikan terbaru mengungkap fakta yang memprihatinkan, yaitu keterlibatan seorang anggota aktif grup yang masih di bawah umur.

Kasus ini bermula dari temuan grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang dibuat sejak Agustus 2024. Grup tersebut berhasil menarik perhatian sekitar 32 ribu anggota. Ironisnya, grup tersebut dijadikan wadah untuk mendistribusikan konten-konten asusila. Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Dalam perkembangan terbaru, aparat kepolisian kembali mengamankan seorang laki-laki yang terlibat aktif dalam grup tersebut. Fakta yang lebih mengejutkan adalah identitas pelaku yang ternyata masih di bawah umur. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pelaku yang bersangkutan dikategorikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum karena usianya belum mencapai 18 tahun. Ia aktif dalam grup Facebook tersebut dan bahkan terlibat dalam mendistribusikan serta menjual konten pornografi anak.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku tergolong licik. Ia menjual konten pornografi dengan harga Rp 50 ribu untuk tiga konten. Setelah transaksi berhasil dilakukan, pelaku langsung memblokir nomor WhatsApp atau akun Telegram pembeli untuk menghilangkan jejak.

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku juga aktif mengiklankan kontennya di grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Penyidik menemukan setidaknya 144 grup Telegram yang digunakan oleh pelaku untuk memasarkan foto dan video pornografi.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, penyidik menetapkan anak tersebut sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Namun, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka anak. Ia dikembalikan kepada orang tuanya karena sedang menjalani ujian sekolah. Selain itu, saat ini sedang dilakukan proses diversi, yaitu asesmen atau penilaian untuk pengalihan proses hukum.

Walaupun tidak ditahan, anak tersebut tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas). Langkah ini diambil sebagai bagian dari prosedur penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prosedural dan profesional, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.