Sidang Gugatan Perdata: Ketidakhadiran Ridwan Kamil di Pengadilan Bandung Menuai Kekecewaan

Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan oleh seorang model dan influencer, Lisa Mariana, terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, diwarnai kekecewaan. Lisa Mariana, yang hadir dengan pakaian serba hitam dibalut blazer berwarna merah jambu, mengungkapkan rasa kecewanya karena Ridwan Kamil (RK) tidak hadir dalam persidangan yang seharusnya menjadi momentum penting dalam kasus ini.

Gugatan perdata dengan nomor registrasi 184/Pdt.G/2025/PN Bdg, telah didaftarkan sejak 5 Mei 2025. Ketidakhadiran RK pada sidang yang dijadwalkan pada Senin, 19 Mei 2025, menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan, mengingat surat panggilan resmi telah dikirimkan dan diterima di kediaman Ridwan Kamil. Majelis hakim yang dipimpin oleh Panji Surono sempat menunda persidangan selama 30 menit setelah menerima informasi mengenai kehadiran pihak RK di pengadilan. Namun, penantian tersebut berujung sia-sia karena pihak tergugat tidak kunjung memasuki ruang sidang, yang akhirnya mendorong hakim untuk menunda persidangan hingga Rabu, 28 Mei 2025.

Lisa Mariana tidak menyembunyikan kekecewaannya usai persidangan. Dengan nada lirih, ia mengungkapkan penyesalannya atas ketidakhadiran RK, menekankan pentingnya kehadiran tersebut. Senada dengan Lisa, pengacaranya, Markus Nababan, menyayangkan ketidakhadiran RK, padahal Pengadilan Negeri Bandung telah mengirimkan surat panggilan resmi. Markus mengharapkan agar tergugat menghormati proses persidangan dan menghargai lembaga pengadilan sebagai contoh bagi masyarakat.

Markus Nababan menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan terkait dengan hak identitas anak, yang dilindungi oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Pihaknya menegaskan bahwa tuntutan utama dalam gugatan ini adalah pemenuhan hak identitas anak, tanpa adanya tuntutan materiil lainnya. Markus juga menyinggung pernyataan RK dan pengacaranya terkait kasus dugaan perselingkuhan dengan Lisa Mariana yang sempat ramai di media. Ia menantang RK untuk hadir di persidangan jika memang tidak merasa terlibat dalam permasalahan tersebut.

"Jadi terbukti, etika yang tidak hadir di sidang itu siapa. Siap enggak membuktikan fakta yang akan kita buka di persidangan ini?," tegasnya.

Sementara itu, pihak Ridwan Kamil melalui pengacaranya, Muslim Jaya Butar, membenarkan bahwa mereka telah menerima surat panggilan dari PN Bandung. RK juga telah memberikan surat kuasa kepada tim hukum untuk menghadapi gugatan ini. Namun, Muslim menjelaskan bahwa ketidakhadiran tim hukum pada sidang perdana disebabkan oleh masalah teknis dan perlunya mempelajari lebih lanjut materi gugatan perdata tersebut. Ia juga menegaskan bahwa ketidakhadiran RK bukanlah bentuk pengabaian terhadap hukum. Pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang ke PN Bandung.

Muslim juga menyampaikan pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Ia juga menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan selanjutnya dan berpartisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya. Ia juga berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara objektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini.

Berikut poin-poin penting dari kasus ini:

  • Gugatan perdata diajukan oleh Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil.
  • Gugatan terkait dengan hak identitas anak.
  • Ridwan Kamil tidak hadir pada sidang perdana.
  • Pihak Ridwan Kamil beralasan ketidakhadiran karena masalah teknis dan perlunya mempelajari materi gugatan.
  • Sidang ditunda hingga 28 Mei 2025.