Lesti Kejora Tanggapi Dingin Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh Yoni Dores

Penyanyi dangdut Lesti Kejora merespons laporan polisi yang diajukan oleh Yoni Dores terkait dugaan pelanggaran hak cipta terhadap sejumlah karyanya. Melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, Lesti Kejora menyampaikan pernyataan resmi yang dirilis pada hari Kamis, 22 Mei 2025.

Dalam pernyataannya, pihak Lesti Kejora menyatakan bahwa mereka menghormati hak Yoni Dores sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta tersebut. Lesti Kejora mengetahui laporan tersebut dari pemberitaan media massa. Tim kuasa hukum Lesti Kejora saat ini sedang mempelajari dasar laporan yang diajukan oleh Yoni Dores, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan Saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia, karena hal tersebut merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," ujar Sadrakh Seskoadi.

Pihak Lesti Kejora juga mengimbau kepada semua pihak untuk menahan diri dan menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat merugikan semua pihak.

Laporan dugaan pelanggaran hak cipta ini diajukan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Mei 2025 oleh seseorang berinisial IS, dengan Yoni Dores sebagai pihak yang merasa dirugikan. Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Yoni Dores adalah pemegang hak cipta yang sah atas sejumlah lagu yang diterbitkan oleh PT ASKM.

Kasus ini bermula dari kegiatan Lesti Kejora sejak tahun 2018 yang diduga telah meng-cover lagu-lagu milik Yoni Dores dan mengunggahnya ke platform YouTube tanpa izin resmi dari pemegang hak cipta.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Lesti Kejora berpotensi dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur tentang sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.