Status Kepemilikan Lahan di Pondok Aren Tegas: Milik BMKG, Menteri ATR/BPN Sampaikan Klarifikasi

Polemik terkait status kepemilikan lahan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang diduduki oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, akhirnya mendapatkan titik terang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan hak milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

"Setelah dilakukan pengecekan secara seksama, kami memastikan bahwa status lahan tersebut adalah hak pakai atas nama BMKG," tegas Nusron kepada awak media pada Minggu, 25 Mei 2025. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim dari pihak GRIB Jaya yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan warisan dari salah satu anggotanya.

Sebelumnya, GRIB Jaya mengklaim memiliki dasar kepemilikan berupa girik, yang merupakan bukti kepemilikan tanah adat. Klaim ini disampaikan oleh Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, pada Jumat, 23 Mei 2025. "Tanah ini adalah tanah turun-temurun milik ahli waris, yang dapat dibuktikan dengan adanya girik," ujarnya.

Namun, Menteri Nusron membantah adanya sengketa atau perkara hukum yang sedang berlangsung terkait lahan tersebut. Hal ini semakin memperkuat posisi BMKG sebagai pemilik sah lahan yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Gedung Arsip BMKG.

BMKG sendiri telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan pendudukan ilegal oleh GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, yang mana BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, mengungkapkan bahwa BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk menertibkan ormas yang menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG tanpa hak yang jelas. Permohonan ini diajukan pada Kamis, 22 Mei 2025.

Rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG di lahan tersebut sebenarnya sudah dicanangkan sejak dua tahun lalu. Akan tetapi, pelaksanaannya terhambat akibat adanya gangguan keamanan di area sekitar lahan.

Dapat disimpulkan bahwa pernyataan resmi dari Menteri ATR/BPN ini memberikan kejelasan hukum terkait status kepemilikan lahan di Pondok Aren, sekaligus memperkuat upaya BMKG untuk mengamankan aset negara dan melanjutkan rencana pembangunan Gedung Arsip yang tertunda.

Berikut poin-poin penting dalam berita ini:

  • Menteri ATR/BPN menyatakan lahan yang diduduki GRIB Jaya di Pondok Aren adalah milik BMKG.
  • Tidak ada sengketa atau perkara hukum terkait lahan tersebut.
  • BMKG telah melaporkan pendudukan ilegal ke Polda Metro Jaya.
  • Lahan tersebut rencananya akan dibangun Gedung Arsip BMKG.