Perusahaan Dilarang Menahan Ijazah Karyawan: Implikasi Hukum dan Panduan Verifikasi Keaslian
Praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan di Indonesia telah memicu respons tegas dari pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang secara eksplisit melarang perusahaan untuk menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan kerja. Kebijakan ini lahir sebagai jawaban atas maraknya laporan mengenai perusahaan yang menjadikan ijazah sebagai alat untuk mengikat karyawan, sehingga menimbulkan kerugian dan ketidakadilan bagi para pekerja.
Larangan ini tidak hanya mencakup ijazah, tetapi juga berbagai dokumen pribadi penting lainnya. Perusahaan dilarang menahan dokumen seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pemerintah berupaya melindungi hak-hak pekerja dan mencegah praktik eksploitatif yang merugikan mereka. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan profesional, di mana potensi dan kinerja karyawan menjadi fokus utama, bukan sekadar jaminan melalui penahanan dokumen berharga.
Namun, terdapat pengecualian yang diatur secara ketat dalam SE tersebut. Ijazah atau sertifikat kompetensi dapat diserahkan kepada perusahaan jika memenuhi dua syarat utama:
- Pembiayaan Pendidikan/Pelatihan: Ijazah atau sertifikat tersebut diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang sepenuhnya dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis yang sah.
- Jaminan Keamanan dan Ganti Rugi: Perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen yang disimpan dan bertanggung jawab penuh untuk memberikan ganti rugi jika ijazah atau sertifikat tersebut hilang atau rusak selama berada dalam penyimpanan perusahaan.
Di luar ketentuan tersebut, penahanan ijazah atau dokumen pribadi tanpa dasar hukum yang jelas dapat berakibat pada sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar. Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan aturan ini dan memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja.
Mengingat pentingnya ijazah sebagai bukti kualifikasi pendidikan, penting bagi masyarakat untuk dapat memverifikasi keaslian ijazah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyediakan beberapa cara untuk melakukan pengecekan, baik secara fisik maupun daring.
Secara fisik, ijazah asli memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dari ijazah palsu:
- Kualitas Kertas: Ijazah asli menggunakan kertas tebal dengan tekstur khusus yang diproduksi oleh Perum Peruri.
- Hologram: Terdapat hologram permanen yang menyatu dengan kertas dan sulit dilepas.
- Nomor Seri: Ijazah memiliki nomor seri khusus yang hanya diterbitkan oleh institusi pendidikan terkait.
Selain pengecekan fisik, verifikasi keaslian ijazah juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kemdikbud. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi Kemdikbud yang menyediakan layanan verifikasi NISN.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung.
- Masukkan kode captcha yang tertera untuk verifikasi.
- Klik tombol 'Cari Data'.
- Pastikan semua data yang diinput sudah benar dan lengkap.
Sistem akan memproses data dan menampilkan hasil verifikasi ijazah. Dengan adanya berbagai cara pengecekan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap peredaran ijazah palsu dan memastikan keabsahan dokumen pendidikan yang dimiliki.