Penyerangan Jaksa Deli Serdang Dikaitkan dengan Kasus Buron Senpi Ilegal 'Godol'
Aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kemungkinan keterkaitan antara insiden pembacokan yang menimpa seorang Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga (53), beserta stafnya, Acensio Silvanof Hutabarat (25), dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan seorang buronan bernama Edy Suranta Gurusinga alias Godol (54).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya menduga kuat adanya korelasi antara kedua peristiwa tersebut. Penyelidikan mendalam sedang dilakukan untuk mengungkap motif di balik serangan terhadap jaksa yang menangani perkara Godol. Kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Godol sendiri telah mencapai tahap final dengan putusan kasasi yang menyatakan terdakwa bersalah. Namun, Godol melarikan diri sebelum eksekusi hukuman dan kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kilas Balik Kasus Godol
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, kasus Godol bermula dari penggerebekan sebuah lokasi perjudian di Pulo Sari, Durin Jangak, Pancur Batu, Deli Serdang pada tanggal 13 Maret 2024 oleh Tim Satuan Brimob Polda Sumut. Saat penggerebekan, Godol terlihat membuang sebuah benda ke semak-semak yang kemudian diketahui sebagai sepucuk pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 berwarna hitam.
Dalam dakwaannya, Jaksa Jhon Wesli Sinaga menyatakan bahwa Godol tidak memiliki izin resmi untuk membawa atau menguasai senjata api tersebut. Godol kemudian dituntut hukuman 8 tahun penjara. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membebaskan Godol dengan alasan dakwaan tidak terbukti.
Upaya Hukum dan Status Buron
Merasa tidak puas dengan putusan tersebut, Jaksa Jhon Wesli Sinaga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA kemudian membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menyatakan Godol bersalah dengan vonis hukuman 1 tahun penjara. Putusan kasasi ini bersifat final dan mengikat.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah memanggil Godol sebanyak dua kali untuk menjalani eksekusi hukuman, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Akibatnya, nama Godol dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan pihak berwajib.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga diduga terkait kasus Godol.
- Kasus Godol bermula dari penggerebekan lokasi judi dan penemuan senjata api ilegal.
- Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sempat membebaskan Godol.
- MA membatalkan putusan bebas dan menyatakan Godol bersalah.
- Godol kini menjadi buronan setelah melarikan diri sebelum eksekusi.