KPK Sita Barang Bukti Elektronik dalam Penggeledahan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Musi Banyuasin
KPK Sita Barang Bukti Elektronik dalam Penggeledahan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Musi Banyuasin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada Selasa (4/3/2025). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan sepanjang 57,90 kilometer yang dikerjakan pada tahun 2018-2019. Proyek jalan yang menghubungkan Tebing Bulang - KM 11 - Jirak dan Jembatan Gantung Talang Simpang - SP Rukun Rahayu ini diduga menggunakan dana pinjaman Pemkab Muba kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, Alva Elan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa petugas KPK memeriksa sejumlah ruangan di kantor dinas, namun menurutnya, tidak ada dokumen fisik yang disita. "Proses penggeledahan berlangsung tertib. Pihak Dinas PUPR sepenuhnya kooperatif dan memberikan akses yang diperlukan kepada tim penyidik KPK," ungkap Alva. Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran kasus ini. Pernyataan Alva ini berbeda dengan keterangan resmi KPK yang menyebutkan adanya barang bukti elektronik yang disita.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut. Tessa menyatakan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di Kantor Dinas PUPR, tetapi juga di Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Musi Banyuasin. "Penggeledahan dilakukan secara intensif dari pagi hingga sore hari. Hasilnya, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang akan dipelajari lebih lanjut untuk mendukung proses penyelidikan," ujar Tessa. Tessa tidak merinci lebih lanjut jenis barang bukti elektronik yang disita, namun menekankan pentingnya barang bukti tersebut dalam mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
Dugaan korupsi ini terkait dengan penggunaan anggaran APBD 2018 dalam proyek Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang-Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya. KPK akan terus menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek ini untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana negara dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan KPK akan memberikan informasi lebih lanjut jika terdapat perkembangan signifikan dalam kasus ini. Keterbukaan dan transparansi dalam proses hukum ini diharapkan dapat membangun kepercayaan publik.
Kronologi singkat kejadian: * Penggeledahan Kantor Dinas PUPR Muba dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada 4 Maret 2025. * Penyitaan barang bukti elektronik oleh KPK. * Pernyataan Kepala Dinas PUPR Muba mengenai proses penggeledahan dan kooperasi dengan KPK. * Pernyataan Juru Bicara KPK terkait hasil penggeledahan dan penyitaan barang bukti elektronik. * Penyelidikan dugaan korupsi proyek jalan sepanjang 57,90 kilometer dengan dana pinjaman dari BUMN melalui PT SMI.