TNI AD Evaluasi Temuan Komnas HAM Terkait Ledakan Amunisi Garut yang Libatkan Warga Sipil
TNI Angkatan Darat (AD) memberikan respons terhadap temuan yang diungkapkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait insiden ledakan amunisi kadaluarsa di Garut, Jawa Barat. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa pihaknya menghargai setiap masukan, temuan, serta rekomendasi yang diberikan oleh berbagai pihak terkait.
"Pada prinsipnya, TNI AD selalu menghargai setiap saran, temuan, tanggapan, maupun rekomendasi dari seluruh pemangku kepentingan," ujar Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
Komnas HAM sebelumnya menyampaikan hasil investigasinya yang menyoroti adanya keterlibatan warga sipil tanpa pelatihan memadai dalam proses pemusnahan amunisi tersebut. Hal ini menjadi salah satu faktor yang diduga berkontribusi pada terjadinya tragedi yang merenggut nyawa.
Menanggapi hal ini, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa TNI AD akan menjadikan temuan Komnas HAM sebagai bahan evaluasi yang penting dalam pengambilan keputusan selanjutnya.
"Seluruh masukan tersebut akan kami jadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan nantinya," jelasnya.
TNI AD menekankan komitmennya untuk bersikap terbuka dan menghargai setiap masukan konstruktif dari berbagai pihak. Hal ini menunjukkan keseriusan TNI AD dalam menangani permasalahan ini secara transparan dan bertanggung jawab.
Laporan Komnas HAM mengungkapkan bahwa sembilan korban sipil yang terlibat dalam pemusnahan amunisi di Garut tidak memiliki pelatihan bersertifikasi. Mereka hanya mengandalkan pembelajaran otodidak dari warga sipil lain yang pernah melakukan pekerjaan serupa.
Anggota Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan bahwa para pekerja sipil tersebut memperoleh keterampilan melalui proses pembelajaran otodidak selama bertahun-tahun, tanpa mengikuti pelatihan formal yang terakreditasi.
"Para pekerja belajar secara otodidak bertahun-tahun, tidak melalui proses pelatihan yang tersertifikasi," kata Uli.
Padahal, menurut pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pelibatan warga sipil dalam penanganan amunisi harus didasarkan pada keahlian spesifik yang relevan.
"Pedoman PBB terkait keterlibatan sipil dalam penanganan dan pemusnahan amunisi memang memberikan ruang pelibatan pihak lain dalam kegiatan sejenis, tetapi dengan syarat keahlian spesifik atau kompetensi tertentu," jelas Uli.
Tragedi ledakan amunisi di Garut pada 12 Mei 2025 lalu menyebabkan 13 orang meninggal dunia, terdiri dari sembilan warga sipil dan empat personel militer. Insiden ini terjadi saat proses pemusnahan amunisi kadaluarsa sedang berlangsung.
Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap penyebab pasti ledakan dan menentukan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk ahli independen, dapat membantu memastikan proses investigasi berjalan objektif dan transparan.