Detasemen Khusus 88 Tangkap Remaja di Gowa Terkait Propaganda Terorisme di Media Sosial
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penangkapan terhadap seorang remaja berinisial MAS (18) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, atas dugaan terlibat dalam aktivitas terorisme. Penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu (24/5) pukul 17.20 WITA. Remaja tersebut diduga aktif menyebarkan propaganda dan melakukan ajakan untuk melakukan tindak teror melalui media sosial.
Menurut keterangan dari PPID Densus 88 AT Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, MAS aktif dalam sebuah grup WhatsApp bernama 'Daulah Islamiah' sejak Desember 2024. Dalam grup tersebut, MAS diduga kuat menyebarkan berbagai konten propaganda yang berkaitan dengan Daulah Islamiyah (ISIS), termasuk gambar, video, rekaman suara, dan tulisan. Lebih lanjut, AKBP Mayndra menjelaskan bahwa dalam kanal yang dikelola MAS, ditemukan diskusi mengenai hukum penggunaan bom bunuh diri dalam konteks perang, yang mencerminkan ajaran ekstremis ISIS. Nomor telepon yang digunakan MAS juga teridentifikasi sebagai pengelola utama kanal tersebut.
Saat penangkapan, Densus 88 berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel. Ponsel tersebut diduga kuat digunakan oleh MAS untuk berkomunikasi dan menyebarkan konten-konten yang berkaitan dengan terorisme. Saat ini, MAS telah diamankan oleh Densus 88 dan sedang menjalani proses interogasi lebih lanjut. Tim Densus 88 juga tengah melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan terorisme yang mungkin terkait dengan MAS.
Penangkapan MAS ini menjadi perhatian serius bagi aparat keamanan, terutama terkait dengan semakin maraknya penyebaran ideologi radikal melalui platform digital. Densus 88 berkomitmen untuk terus memberantas jaringan terorisme, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana penyebaran ideologi radikal. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada aparat keamanan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait penangkapan MAS:
- Lokasi Penangkapan: Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
- Inisial Pelaku: MAS (18)
- Waktu Penangkapan: Sabtu, 24 Mei, pukul 17.20 WITA
- Dugaan Tindakan: Penyebaran propaganda dan ajakan teror melalui media sosial
- Barang Bukti: Sepeda motor, ponsel
- Grup WhatsApp: 'Daulah Islamiah'
Densus 88 terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Kewaspadaan dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam mencegah penyebaran ideologi radikal dan mencegah terjadinya aksi terorisme.