Pedoman Pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 Diterbitkan

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah mengeluarkan panduan resmi untuk pelaksanaan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni 2025. Pedoman ini, tertuang dalam Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 4 Tahun 2025, bertujuan untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan keseragaman dalam penyelenggaraan upacara di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk di kantor-kantor perwakilan RI di luar negeri.

Surat edaran ini berfungsi sebagai acuan komprehensif bagi seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan upacara, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2025 dapat berjalan dengan khidmat, tertib, dan sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 2025 di tingkat pusat dijadwalkan pada hari Minggu, 1 Juni 2025, pukul 10.00 WIB. Lokasi upacara akan bertempat di halaman Gedung Pancasila, Jakarta, atau lokasi lain yang akan ditentukan kemudian. Acara ini akan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting negara, termasuk:

  • Presiden Republik Indonesia
  • Wakil Presiden Republik Indonesia
  • Pimpinan lembaga negara
  • Pimpinan kementerian/lembaga
  • Pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
  • Pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)
  • Pimpinan Bank Indonesia (BI)
  • Pimpinan pemerintahan daerah provinsi DKI Jakarta
  • Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Para tokoh dan tamu undangan lainnya.

Susunan Acara Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025

Berikut adalah gambaran umum susunan acara upacara bendera peringatan Hari Lahir Pancasila 2025:

I. Persiapan

  • Terompet pertama: Pukul 09.30 WIB
  • Terompet kedua: Pukul 09.32 WIB
  • Pasukan upacara memasuki tempat upacara: Pukul 09.35 WIB
  • Komandan upacara memasuki tempat upacara: Pukul 09.43 WIB

II. Pendahuluan

  • Wakil Presiden Republik Indonesia tiba di tempat upacara: Pukul 09.48 WIB
  • Presiden Republik Indonesia tiba di tempat upacara: Pukul 09.49 WIB
  • Laporan Perwira Upacara: Pukul 09.50 WIB
  • Presiden Republik Indonesia selaku Inspektur Upacara tiba di tempat upacara: Pukul 09.51 WIB

III. Pokok

  • Penghormatan kebesaran: Pukul 09.52 WIB
  • Laporan Komandan Upacara: Pukul 09.53 WIB
  • Pengibaran Sang Merah Putih: Pukul 09.54 WIB
  • Penghormatan kepada Sang Merah Putih: Pukul 10.00 WIB
  • Mengheningkan cipta: Pukul 10.08 WIB
  • Tanda kebesaran buka: Pukul 10.10 WIB
  • Pembacaan teks Pancasila: Pukul 10.11 WIB
  • Tanda kebesaran tutup: Pukul 10.12 WIB
  • Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pukul 10.13 WIB
  • Amanat Inspektur Upacara: Pukul 10.16 WIB
  • Pembacaan doa: Pukul 10.26 WIB
  • Andhika Bhayangkari: Pukul 10.29 WIB
  • Laporan Komandan Upacara: Pukul 10.31 WIB
  • Penghormatan pasukan: Pukul 10.32 WIB

IV. Penutup

  • Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara: Pukul 10.33 WIB
  • Laporan Perwira Upacara: Pukul 10.34 WIB
  • Upacara selesai: Pukul 10.35 WIB

Selain upacara utama, penurunan Sang Merah Putih juga akan dilaksanakan oleh Paskibraka pada hari yang sama, Minggu, 1 Juni 2025, pukul 17.00 WIB. Lokasi penurunan bendera akan bertempat di halaman Gedung Pancasila, Jakarta, atau lokasi lain yang ditentukan. Namun, acara ini tidak akan dihadiri oleh peserta upacara dan tamu undangan.