Pembunuhan Tragis Gemparkan Situbondo: Dua Tetangga Habisi Nyawa Pria Saat Tertidur
Tragedi menggemparkan terjadi di Dusun Panapan, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ketika seorang pria bernama Jumawi (57) ditemukan tewas di kediamannya pada Sabtu (24/5/2025). Ironisnya, pelaku pembunuhan tersebut adalah dua tetangga korban sendiri, Arsan (34) dan Saiful Bahri (25).
Kepala Polsek Jangkar, AKP Agus Siswanto, mengungkapkan bahwa Jumawi ditemukan dengan luka parah di sekujur tubuhnya. Serangan brutal itu terjadi saat korban sedang tertidur lelap di kamarnya. Diduga kuat, kedua pelaku telah merencanakan aksi keji tersebut. Menurut keterangan saksi mata, korban sempat terbangun dan berteriak meminta pertolongan, namun serangan bertubi-tubi yang dilakukan oleh kedua pelaku membuat Jumawi tidak berdaya.
Usai melakukan aksi pembunuhan, kedua pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Jangkar. Tindakan ini tentu saja mengejutkan banyak pihak. Polisi segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan menemukan jenazah Jumawi yang sudah tidak bernyawa. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdoer Rahem untuk dilakukan otopsi sebelum diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindakan main hakim sendiri dari warga, kedua pelaku langsung diamankan dan dipindahkan ke Unit Satreskrim Polres Situbondo. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik pembunuhan tragis ini. Diduga kuat, ada permasalahan pribadi yang menjadi pemicu aksi brutal tersebut.
Akibat perbuatan mereka, Arsan dan Saiful Bahri terancam hukuman berat. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan dapat segera diselesaikan secara tuntas. Masyarakat setempat juga diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Korban: Jumawi (57), warga Dusun Panapan, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.
- Pelaku: Arsan (34) dan Saiful Bahri (25), tetangga korban.
- Waktu Kejadian: Sabtu, 24 Mei 2025.
- Tempat Kejadian: Rumah korban.
- Motif: Masih dalam penyelidikan.
- Pasal yang Dikenakan: Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
- Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.