Polisi Jakarta Pusat Amankan Belasan Remaja Bersenjata Tajam, Diduga Akan Melakukan Aksi Kekerasan

Aparat kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil mengamankan 12 remaja di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat pada Minggu (25/5/2025) dini hari. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan patroli rutin.

Belasan remaja tersebut terdiri dari pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga pemuda dengan usia 30 tahun. Mereka diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit. Jumlah celurit yang disita dari tangan para remaja tersebut sebanyak delapan buah. Kuat dugaan, senjata tajam tersebut akan digunakan untuk melakukan aksi tawuran.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini. Ia mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan dan perhatian terhadap anak-anak mereka, terutama di malam hari. Menurutnya, tidak ada manfaatnya bagi anak-anak untuk berada di jalanan pada dini hari, apalagi sampai membawa senjata tajam. Tindakan ini sangat berpotensi melanggar hukum dan dapat berujung pada tindakan kriminal.

"Jangan biarkan mereka keluar malam tanpa tujuan yang jelas. Tidak ada manfaat anak-anak berada di jalanan dini hari, apalagi membawa senjata tajam. Ini bisa berujung pada pidana,” tegas Kombes Pol. Susatyo.

Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah maksimal 10 tahun penjara.

Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Willian Alexander, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari kecurigaan tim patroli terhadap gerak-gerik sekelompok remaja tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata tajam pada beberapa orang yang mengaku akan menggunakannya untuk tawuran.

"Begitu tim kami mendeteksi potensi tawuran, langsung dilakukan pengamanan. Dua orang kedapatan membawa sajam dan mengaku akan menggunakannya untuk tawuran,” jelas Kompol Willian.

Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli dan operasi cipta kondisi di seluruh wilayah hukumnya guna menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada malam hari. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan menjaga keamanan lingkungan.

Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:

  • Penangkapan 12 remaja di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat pada Minggu dini hari.
  • Remaja yang ditangkap terdiri dari pelajar SMP, SMA, hingga pemuda berusia 30 tahun.
  • Polisi menyita 8 bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
  • Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
  • Polres Metro Jakarta Pusat akan meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi untuk menekan potensi gangguan keamanan.