Klaim Lahan BMKG oleh Ormas GRIB Jaya di Pondok Aren Dinilai Tidak Berdasar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan yang diklaim oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, tidak memiliki catatan sengketa. Pernyataan ini disampaikan setelah pengecekan mendalam terhadap status lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tersebut.

"Sertifikat Hak Pakai atas tanah tersebut atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik maupun sengketa," ujar Nusron kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).

Nusron mengungkapkan keheranannya atas adanya pihak yang mengklaim lahan BMKG sebagai warisan. Ia juga menyayangkan tindakan arogan yang ditunjukkan oleh oknum ormas GRIB Jaya di wilayah Tangerang Selatan.

"Aneh jika ada yang mengaku sebagai ahli waris. Kami sangat menyayangkan sikap dan arogansi oknum ormas tersebut," tambahnya.

Nusron menginstruksikan agar BMKG berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan kelancaran pembangunan gedung arsip di lahan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada tim BMKG yang akan bekerja sama dengan aparat keamanan.

Sebelumnya, sebuah posko yang didirikan oleh GRIB Jaya di lahan BMKG di Pondok Aren telah dibongkar pada Sabtu (24/5) sore. Proses pembongkaran dilakukan dengan menggunakan alat berat ekskavator yang disiapkan oleh BMKG. Pembongkaran diawali dengan pengosongan posko, kemudian dilanjutkan dengan merobohkan bangunan posko dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Beberapa barang yang dikeluarkan dari posko tersebut meliputi lemari, bantal, dipan, dan sound system. Dalam waktu singkat, ekskavator meratakan seluruh bangunan posko GRIB Jaya. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah orang yang berada di posko tersebut dan membawanya menggunakan mobil tahanan.

Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut laporan dari BMKG terkait dugaan pendudukan lahan oleh ormas GRIB Jaya. Plang yang menyatakan bahwa lahan milik BMKG sedang dalam proses penyelidikan telah dipasang di lokasi.

Laporan dari BMKG menyebutkan bahwa lahan seluas 127.780 meter persegi (12 hektare) telah dikuasai oleh GRIB Jaya. Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025.

Kronologi kejadian:

  • 3 Februari 2025: BMKG melaporkan dugaan penguasaan lahan seluas 12 hektare oleh GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya.
  • 24 Mei 2025: Posko GRIB Jaya di lahan BMKG dibongkar oleh BMKG dengan bantuan Satpol PP dan pengamanan dari kepolisian.
  • 25 Mei 2025: Menteri ATR/BPN menyatakan bahwa lahan BMKG tidak memiliki catatan sengketa dan menyayangkan tindakan ormas GRIB Jaya.

Tindakan yang diambil:

  • BMKG berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan lahan dan melanjutkan pembangunan.
  • Polda Metro Jaya mengusut laporan BMKG terkait dugaan pendudukan lahan.
  • Menteri ATR/BPN memastikan status lahan BMKG dan menyayangkan tindakan ormas GRIB Jaya.

Tanggapan:

Pemerintah melalui Menteri ATR/BPN memberikan dukungan penuh kepada BMKG untuk mempertahankan aset negara dan melanjutkan pembangunan di lahan tersebut. Tindakan tegas juga diambil terhadap ormas yang melakukan pendudukan lahan secara ilegal.