Sembilan Personel Ditresnarkoba Polda Kepri Terjerat Kasus Pemerasan, Dua Dipecat
Sembilan Personel Ditresnarkoba Polda Kepri Terjerat Kasus Pemerasan, Dua Dipecat
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menjatuhkan sanksi tegas terhadap sembilan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pengguna narkotika. Dua perwira polisi, salah satunya mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol CP, dipecat tidak dengan hormat (PTDH) pada Jumat, 7 Maret 2025. Tujuh personel lainnya menerima sanksi berupa demosi dan penurunan pangkat. Pemecatan ini merupakan puncak dari rangkaian proses hukum yang dilakukan Polda Kepri, menyusul terungkapnya kasus pemerasan tersebut yang terjadi pada akhir tahun 2024 di Batam.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengguna narkotika. Alih-alih memproses kasus sesuai prosedur hukum, para personel Ditresnarkoba diduga melakukan pemerasan dengan memaksa korban mengajukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 20 juta sebagai syarat pembebasan. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya pemecatan dan sanksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan Majelis Kode Etik mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk rekam jejak para personel yang terlibat. Dalam hal Kompol CP, PTDH merupakan akumulasi dari pelanggaran disiplin yang telah dilakukannya, termasuk tiga kali menjalani sidang kode etik sebelumnya.
-
Sanksi Tegas:
- PTDH terhadap dua perwira polisi, termasuk Kompol CP.
- Demosi dan penurunan pangkat terhadap tujuh personel lainnya.
-
Kronologi Kasus:
- Penangkapan pengguna narkotika pada akhir 2024.
- Pemerasan dengan paksaan mengajukan pinjaman online Rp 20 juta.
- Proses hukum yang dilakukan Polda Kepri.
- Pemecatan dan sanksi lainnya pada 7 Maret 2025.
Meskipun terdapat upaya banding yang diajukan oleh beberapa personel yang terkena sanksi PTDH, Polda Kepri menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan transparan. Keputusan tegas ini, menurut Kabid Humas, merupakan wujud komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh kepolisian. Penerapan sistem reward and punishment yang adil dan transparan menjadi landasan dalam mengambil tindakan tersebut. Polda Kepri berharap langkah ini dapat menjadi efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Langkah tegas yang diambil Polda Kepri ini menunjukkan komitmen untuk memberantas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota internal. Transparansi dalam proses hukum dan konsistensi dalam penegakan disiplin menjadi kunci dalam membangun citra positif institusi kepolisian di mata publik. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan pembinaan internal untuk mencegah terjadinya praktik-praktik koruptif di lingkungan kepolisian. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terus terjaga dan dipelihara.