Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, KPK Lanjutkan Proses Hukum Kasus Suap
Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur: KPK Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 10 Maret 2025, telah memutuskan untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan hakim tunggal ini mengakhiri upaya hukum Hasto untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Alasan utama gugurnya praperadilan ini adalah berkas perkara Hasto telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sehingga kewenangan PN Jaksel untuk memeriksa permohonan tersebut menjadi tidak relevan.
Putusan ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto akan berlanjut di Pengadilan Tipikor. Hasto, yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, menghadapi dakwaan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Kasus ini bermula sejak Januari 2020, ketika Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan Wahyu Setiawan untuk mengamankan kursi DPR. Keberadaan Harun Masiku sendiri hingga kini masih misterius, menghilang selama lebih dari lima tahun terakhir.
Meskipun praperadilan terkait dugaan suap telah gugur, proses hukum terhadap Hasto belum sepenuhnya berakhir. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Praperadilan terkait kasus perintangan penyidikan ini masih dalam tahap proses dan belum disidangkan. KPK telah menyerahkan seluruh bukti dan keterangan yang dianggap cukup untuk mendukung dakwaan terhadap Hasto dalam kedua kasus tersebut.
Putusan PN Jaksel ini tentunya menimbulkan dinamika baru dalam perjalanan kasus tersebut. Pihak Hasto Kristiyanto berpotensi mengajukan upaya hukum lain, seperti upaya banding atau judicial review, meskipun peluang keberhasilannya masih perlu dikaji lebih lanjut. Sementara itu, KPK akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan tokoh politik prominent dan implikasinya terhadap kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Publik berharap agar proses hukum dapat berjalan objektif dan transparan sehingga kebenaran dapat terungkap.
Kronologi Singkat Kasus:
- Januari 2020: Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR.
- Akhir 2024: Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama, termasuk dugaan obstruction of justice.
- 10 Maret 2025: PN Jaksel gugurkan praperadilan Hasto terkait dugaan suap.
- Praperadilan terkait dugaan obstruction of justice masih berjalan.