Guru Olahraga di Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Pencabulan Belasan Siswi

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru olahraga di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menetapkan guru berinisial A tersebut sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang intensif.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, mengkonfirmasi penetapan tersangka ini. Menurutnya, gelar perkara telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, dan hasilnya adalah peningkatan status A menjadi tersangka. Saat ini, A masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh. Rincian mengenai jumlah korban dan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwajib.

UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lubuklinggau turut aktif dalam menangani kasus ini. Kepala UPT PPA, Siti Baroka, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada para korban sejak awal kasus ini ditangani oleh kepolisian. Pendampingan ini termasuk saat para korban menjalani pemeriksaan di Polres Lubuklinggau. Rencananya, pada hari Senin, 26 Mei 2025, UPT PPA akan membawa para korban untuk mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang dialami.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah siswa dan siswi SMKN 1 Lubuklinggau menggelar aksi demonstrasi di sekolah. Aksi ini dipicu oleh kurangnya respons dari pihak sekolah terhadap laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru olahraga tersebut. Para siswa menuntut keadilan bagi para korban yang diperkirakan berjumlah 15 orang. Aksi demonstrasi tersebut berlangsung di lingkungan SMKN 1 Lubuklinggau pada hari Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Penetapan Tersangka: Guru olahraga berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Penyelidikan Mendalam: Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
  • Pendampingan Korban: UPT PPA Lubuklinggau memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
  • Aksi Demonstrasi: Siswa SMKN 1 Lubuklinggau menggelar aksi demo menuntut keadilan.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Lubuklinggau dan sekitarnya. Diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.