Anggota Ormas di Jambi Ditahan Atas Dugaan Penganiayaan yang Menewaskan Seorang Polisi
Kasus kematian Aipda Hendra Marta Utama di Jambi telah menemui titik terang. Nopri Ardi, seorang anggota organisasi masyarakat (ormas), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Aipda Hendra. Penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh tim gabungan Polda Jambi dan Polresta Jambi.
Motif di balik tindakan kekerasan ini diduga kuat adalah persoalan utang piutang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, Nopri Ardi merasa tidak terima saat ditagih utang sebesar Rp 150 ribu oleh korban. Emosi yang memuncak kemudian mendorongnya melakukan penganiayaan terhadap Aipda Hendra di kediaman korban yang berlokasi di RT 26 Kelurahan Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu, 18 Mei 2025. Jasad Aipda Hendra baru ditemukan dua hari kemudian, pada Selasa, 20 Mei 2025, dalam kondisi telah membusuk.
Kompol Hendra Wijaya Manurung, Kasat Reskrim Polresta Jambi, mengonfirmasi bahwa tersangka telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa Nopri Ardi adalah orang terakhir yang bertemu dengan korban sebelum kematiannya. Hal ini diperkuat dengan penemuan luka-luka akibat kekerasan di bagian kepala korban saat jenazahnya ditemukan.
Kombes Manang Soebeti, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, menambahkan bahwa penemuan mayat Aipda Hendra berawal dari seorang kurir yang hendak mengantarkan paket ke rumah korban. Kurir tersebut mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan mencium bau tidak sedap yang kemudian mengarahkannya pada penemuan jasad korban.
Saat ini, tersangka Nopri Ardi dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan masyarakat setempat.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Korban: Aipda Hendra Marta Utama
- Tersangka: Nopri Ardi (anggota ormas)
- Lokasi kejadian: Rumah korban di RT 26 Kelurahan Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi
- Motif: Persoalan utang piutang sebesar Rp 150 ribu
- Tindakan: Penganiayaan yang menyebabkan kematian
- Status: Tersangka telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan