Produser Film di Banyuwangi Terjerat Kasus Penggelapan Dana Perusahaan Hingga Miliaran Rupiah
Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 2,2 miliar menjerat Idrus Efendi, seorang produser film dari Banyuwangi, Jawa Timur. Penahanan terhadap Idrus dilakukan oleh Polresta Banyuwangi pada Minggu, 25 Mei 2025.
Idrus, yang dikenal sebagai produser film "Rindu yang Bertepi," sebelumnya menjabat sebagai konsultan pajak bagi sejumlah perusahaan yang dimiliki oleh Ferdy Elfian, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Banyuwangi. Dalam perannya tersebut, Idrus dipercaya untuk mengelola keuangan grup usaha milik Ferdy. Kepercayaan ini memberikan akses kepada Idrus untuk memegang token bank perusahaan, selain menerima gaji bulanan.
Kuasa hukum pelapor, Uyun Sadewa, mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan dana terungkap pada akhir 2024 saat audit internal perusahaan dilakukan. Audit tersebut menemukan adanya aliran dana mencurigakan yang tidak sesuai dengan aktivitas bisnis perusahaan. Dana yang diduga diselewengkan tersebut, menurut Uyun, digunakan untuk kepentingan pribadi Idrus, termasuk untuk membiayai ibadah umrah, pembelian peralatan produksi film, dan produksi film "Rindu yang Bertepi" yang dirilis pada 15 Desember 2024. Upaya mediasi telah dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada Idrus untuk mengembalikan dana yang digunakan, namun tidak membuahkan hasil, sehingga pelapor memilih untuk menempuh jalur hukum.
Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan jabatan. Idrus diduga melakukan penarikan dana secara berulang dari rekening perusahaan melalui token bank yang dikuasainya. Penarikan dana tersebut dilakukan selama dua tahun, dengan nominal setiap transaksi berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2,2 miliar.
Berdasarkan hasil penelusuran pihak kepolisian, dana yang digelapkan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan terkait perfilman, termasuk pembelian kamera dan produksi film "Rindu yang Bertepi" pada tahun 2024. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindakan penggelapan tersebut.
Idrus Efendi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, Idrus terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.