APBN Siap Menanggung Subsidi Energi Hingga 2026, Penyaluran Lebih Tepat Sasaran Jadi Prioritas

Pemerintah Republik Indonesia telah mengonfirmasi kelanjutan program subsidi energi hingga tahun 2026, mencakup Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram, dan listrik. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen negara untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah fluktuasi harga komoditas global.

Fokus utama dalam penyaluran subsidi energi di masa mendatang adalah peningkatan akurasi dan ketepatan sasaran. Pemerintah menyadari bahwa subsidi yang efektif adalah subsidi yang diterima oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, berbagai upaya reformasi kebijakan subsidi akan terus dilakukan secara bertahap dan hati-hati, dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting, seperti:

  • Stabilitas ekonomi: Menjaga agar kebijakan subsidi tidak mengganggu stabilitas makroekonomi.
  • Daya beli masyarakat: Memastikan bahwa subsidi tetap mampu menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan.
  • Kesinambungan fiskal: Menjaga agar beban subsidi tidak melampaui kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Kesiapan data: Memastikan ketersediaan data yang akurat dan terpercaya untuk identifikasi penerima subsidi.
  • Keberlanjutan usaha BUMN: Memastikan bahwa kebijakan subsidi tidak mengganggu kelangsungan usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam penyediaan energi.

Untuk subsidi BBM dan LPG 3 kg, pemerintah akan melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk jenis Solar dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah. Namun, penyalurannya akan diperketat melalui mekanisme pengendalian volume dan pemantauan kelompok masyarakat yang berhak menerima. Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan indikator ekonomi makro, seperti Indonesian Crude Price (ICP) dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, untuk menetapkan besaran subsidi yang tepat.

Program BBM tepat sasaran juga menjadi prioritas utama. Pemerintah berencana memperketat penyaluran melalui sistem registrasi pengguna, sehingga hanya kelompok yang benar-benar berhak yang dapat menikmati subsidi ini. Sinergi dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga (K/L) dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya juga akan ditingkatkan untuk memastikan keberhasilan program pengendalian konsumsi BBM.

Transformasi subsidi LPG 3 kg juga akan terus dilakukan secara bertahap, dengan mengandalkan data penerima manfaat yang akurat. Mekanisme ini akan memanfaatkan teknologi dan pendataan berbasis nama dan alamat. Proses peralihan ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Di sektor ketenagalistrikan, subsidi akan terus diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan, sambil melakukan penyesuaian tarif untuk kelompok non-subsidi. Pemerintah menyadari bahwa subsidi bagi pelanggan rumah tangga R1 450 VA saat ini belum sepenuhnya tepat sasaran. Oleh karena itu, upaya peningkatan ketepatan sasaran akan terus dilakukan agar subsidi hanya diberikan kepada rumah tangga yang berhak.

Selain itu, kebijakan subsidi listrik juga diarahkan untuk mendorong transisi energi ke arah yang lebih efisien dan berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen untuk mengurangi dampak emisi melalui penerapan pemanfaatan energi bersih dan ramah lingkungan. Transisi dari energi fosil menuju energi baru dan terbarukan (EBT) akan dijalankan secara hati-hati, dengan memperhatikan kemampuan fiskal dan kesiapan sektor ketenagalistrikan nasional.