Pernikahan Dini Gegerkan Lombok Tengah: Keluarga Ungkap Adat 'Kawin Lari' Sebagai Pemicu

Lombok Tengah digemparkan dengan pernikahan dini yang videonya viral di media sosial. Di tengah kehebohan publik, orang tua dari mempelai wanita akhirnya angkat bicara, mengungkapkan serangkaian kejadian yang mengarah pada pernikahan tersebut.

Muhdan, ayah dari pengantin wanita yang masih belia, menjelaskan bahwa keluarga sebenarnya telah berupaya untuk mencegah pernikahan ini. Upaya pemisahan telah dilakukan, namun takdir berkata lain. Sebulan setelah pemisahan, pasangan muda ini kembali melakukan tradisi kawin culik atau kawin lari, sebuah praktik yang umum di masyarakat Sasak.

"Sempat saya pisahkan, tapi mereka menikah lagi dengan orang yang sama. Kami sudah berupaya mencegah," ujar Muhdan di kediamannya, Praya Timur.

Karena sang putri telah dibawa lari ke Pulau Sumbawa selama lebih dari 24 jam, keluarga akhirnya merasa tidak punya pilihan selain menikahkan keduanya. Menurut Muhdan, keputusan ini diambil untuk menghindari fitnah yang lebih besar.

"Jika saya tidak segera memutuskan untuk menikahkan mereka, ujung-ujungnya akan menjadi fitnah. Itulah mengapa saya segera berkoordinasi dengan kepala dusun dan memutuskan untuk menikahkan mereka," imbuhnya, didampingi oleh kuasa hukum keluarga.

Muhaman, pengacara keluarga, menambahkan bahwa serangkaian peristiwa mendahului pernikahan di bawah umur yang viral ini. Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula sekitar bulan puasa, ketika kedua mempelai pertama kali melakukan tradisi kawin culik. Saat itu, keluarga berhasil memisahkan mereka.

Namun, sebulan kemudian, mereka kembali melakukan hal yang sama, kali ini dengan melarikan diri ke Pulau Sumbawa selama lebih dari 24 jam. Dalam adat masyarakat Sasak, jika seorang perempuan dilarikan lebih dari 1x24 jam dan menyatakan diri ingin menikah, maka orang tua memiliki kewajiban untuk menikahkan mereka demi menghindari fitnah.

"Menurut adat istiadat kami, jika mereka pergi dari rumah selama 1x24 jam dan kemudian memberitahukan keluarga bahwa mereka ingin menikah, maka itu sudah menjadi kewajiban kami sebagai orang tua untuk menikahkan mereka, sebagai satu-satunya cara untuk menghindari fitnah dan hal-hal negatif lainnya," tutur Muhaman.

Muhaman menegaskan bahwa pasangan ini melarikan diri hingga ke luar pulau dengan tujuan baik, yaitu untuk menikah, bukan untuk melakukan perbuatan tercela lainnya.

"Mereka sebenarnya melakukan perbuatan baik, yaitu untuk menikah. Masalahnya adalah usia mereka yang belum mencukupi. Itulah yang membuat orang tua dari kedua belah pihak memutuskan untuk menikahkan mereka sebagai satu-satunya solusi," kata Muhaman.

Pernikahan tersebut akhirnya dilaksanakan pada awal Mei 2025, dilanjutkan dengan prosesi pernikahan nyongkolan yang kemudian viral di media sosial.

Muhaman kembali menekankan bahwa dalam tradisi masyarakat Sasak, jika seorang perempuan dilarikan lebih dari 1x24 jam dan menyatakan diri ingin menikah, maka hal itu sudah masuk dalam tradisi merariq.

"Di Lombok ini, jika dibawa lari 1x24 jam dan kemudian ada informasi bahwa mereka melarikan diri untuk menikah, maka itu sudah masuk dalam adat istiadat kami. Sebagai warga Sasak, hal itu tidak bisa dibatalkan dan sudah menjadi tradisi turun-temurun yang kami jalani. Satu-satunya cara adalah menikahkan mereka," pungkas Muhaman.

Sebelumnya, video resepsi pernikahan remaja di bawah umur viral di media sosial. Pengantin wanita, YL (15), masih duduk di bangku SMP, sementara pengantin pria, RE, berusia 17 tahun.