Subsidi Upah Kembali Digulirkan: Pemerintah Siapkan BSU Juni 2025
Pemerintah berencana untuk kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan Juni 2025. Program ini, yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Program BSU bukanlah hal baru. Sebelumnya, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, BSU pernah diterapkan sebagai respons terhadap dampak ekonomi pandemi Covid-19. Saat itu, bantuan yang diberikan mencapai Rp 600.000.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengindikasikan bahwa besaran BSU yang akan digulirkan pada Juni 2025 mendatang akan lebih kecil dibandingkan dengan BSU di masa pandemi Covid-19. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa anggaran untuk program ini telah dialokasikan dalam APBN 2025. Mekanisme penyaluran BSU secara detail akan segera diumumkan oleh pemerintah dalam beberapa hari ke depan.
"Sudah ada anggarannya, tapi kita lagi finalisasi," tegas Airlangga, memberikan kepastian mengenai ketersediaan dana untuk program ini.
Syarat Penerima BSU
Mengenai persyaratan penerima BSU, Airlangga menjelaskan bahwa program ini akan menyasar pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Tujuan utama dari BSU adalah untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Sebagai gambaran, pada program BSU sebelumnya di era Jokowi, pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta masih berpotensi menerima BSU, asalkan gaji mereka tidak melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku.
Merujuk pada ketentuan BSU di masa pandemi Covid-19, berikut adalah beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi untuk menjadi penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)
- Memiliki gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi maksimal sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Pemerintah berharap, dengan digulirkannya kembali program BSU ini, daya beli masyarakat dapat terjaga dan perekonomian nasional dapat terus tumbuh positif.