Kompolnas Terbuka Terhadap Laporan Roy Suryo Terkait Penanganan Kasus Ijazah Jokowi

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan kesediaannya untuk menerima laporan dari ahli telematika, Roy Suryo, terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini muncul setelah Roy Suryo mengindikasikan niatnya untuk melaporkan penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut, dengan alasan kurangnya transparansi dalam proses penyelidikan.

Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan bahwa Roy Suryo memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk menyampaikan pengaduan terkait kinerja kepolisian. Menurutnya, Kompolnas akan memperlakukan setiap aduan yang masuk secara profesional dan tanpa diskriminasi, terlepas dari siapa yang diadukan maupun siapa yang melaporkan.

"Ya silakan saja mengadu kepada Kompolnas seperti halnya warga negara yang lain," ujar Choirul Anam saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Anam menambahkan, Kompolnas akan memproses aduan tersebut sesuai dengan prosedur standar yang berlaku. Roy Suryo diharapkan dapat melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan agar aduannya dapat ditindaklanjuti. Kompolnas berjanji akan menangani aduan tersebut secara objektif, dengan fokus pada substansi permasalahan yang dilaporkan.

"Kita enggak melihat siapa yang melaporkan tapi yang kita lihat adalah bagaimana substansi persoalan, kita tangani ya, siapa pun yang memiliki persoalan ya kita perlakukan sama," imbuhnya.

Sebelumnya, Roy Suryo mengungkapkan rencananya untuk melaporkan penyidik Bareskrim Polri ke sejumlah lembaga pengawas internal, termasuk Kompolnas, terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Roy Suryo menilai bahwa proses penyelidikan yang dilakukan tidak transparan dan berpotensi menimbulkan keraguan publik.

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah mengumumkan hasil penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, ijazah yang dimiliki Jokowi dinyatakan identik dengan ijazah rekan-rekan seangkatannya di Universitas Gadjah Mada (UGM). Dengan demikian, Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang mendalam, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan analisis dokumen terkait. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Roy Suryo berencana melaporkan penyidik Bareskrim Polri ke Kompolnas terkait penanganan kasus ijazah Jokowi.
  • Kompolnas menyatakan siap menerima laporan dari Roy Suryo.
  • Kompolnas berjanji akan menangani aduan tersebut secara profesional dan tanpa diskriminasi.
  • Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan kasus ijazah Jokowi karena tidak ditemukan unsur pidana.
  • Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan bahwa ijazah Jokowi identik dengan ijazah rekan seangkatannya di UGM.

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini telah menjadi sorotan publik sejak beberapa waktu lalu. Berbagai pihak, termasuk tokoh politik dan akademisi, turut memberikan tanggapan terkait isu ini. Dengan dihentikannya penyelidikan oleh Bareskrim Polri, diharapkan polemik terkait ijazah Jokowi dapat segera berakhir dan tidak lagi menimbulkan keresahan di masyarakat.