OJK Bersama Satgas PASTI Intensifkan Pemblokiran Ribuan Rekening Terkait Sindikat Judi Online
OJK Bersama Satgas PASTI Intensifkan Pemblokiran Ribuan Rekening Terkait Sindikat Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat dalam memberantas aktivitas judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK akan memblokir lebih dari 4.000 rekening yang diduga terkait dengan dua tersangka utama judi online berinisial OHW dan H, yang sebelumnya telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa koordinasi intensif akan dilakukan dengan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan pemblokiran berjalan efektif. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan kedua tersangka yang mengoperasikan sejumlah situs judi online ilegal.
"OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening yang jumlahnya cukup banyak, mencapai lebih dari 4.000 rekening," ujar Friderica.
OJK memberikan apresiasi penuh terhadap tindakan tegas Polri dalam membongkar jaringan judi online ini. Penangkapan kedua tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan memutus mata rantai aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat luas. Kedua tersangka diketahui mengoperasikan 12 situs judi online yang beragam.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah mengumumkan penangkapan OHW dan H atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online. OHW diketahui menjabat sebagai komisaris di PT A2Z ST, sementara H adalah direktur di perusahaan yang sama. Keduanya diduga mendirikan perusahaan cangkang di bidang teknologi informasi untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
Menurut keterangan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada, bisnis judi online ini dijalankan melalui anak usaha PT TGC, yang memfasilitasi transaksi dari berbagai situs judi online menggunakan payment gateway dan teknologi digital. Dari hasil penelusuran, pihak berwajib berhasil menyita aset senilai Rp 530,05 miliar yang tersebar di ribuan rekening dari berbagai bank.
Aset yang Disita:
- Uang tunai Rp 250,55 miliar
- Obligasi senilai Rp 276,5 miliar
- Empat unit mobil (1 Mercedes-Benz dan 3 BYD)
- 197 rekening yang diblokir
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak negatif pada psikologis dan sosial masyarakat. OJK dan Satgas PASTI berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal, termasuk judi online, guna melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Satgas PASTI juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan. Masyarakat diharapkan untuk selalu melakukan pengecekan legalitas dan kredibilitas perusahaan sebelum melakukan transaksi keuangan.