Pengedar Ganja di Kerinci Gunakan Kemasan Nasi untuk Mengelabui Aparat

Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan modus operandi unik. Dua orang pelaku, yang diketahui bernama Gesta Onsi Saputra dan Ganda Letra, ditangkap dalam operasi terpisah pada hari Jumat, 23 Mei 2025.

Terungkap bahwa kedua tersangka berupaya mengelabui petugas kepolisian dengan menyembunyikan ganja dalam bungkusan kertas nasi yang dilipat rapi. Modus ini dilakukan dengan harapan dapat mengecoh pemeriksaan dan menghindari kecurigaan.

Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Gesta di Desa Telago Biru, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diperoleh petugas mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas mencurigai gerak-gerik Gesta dan langsung mengamankannya. Saat digeledah, ditemukan satu paket ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok, yang kemudian dibungkus lagi dengan kertas nasi.

Dari pengembangan kasus yang dilakukan setelah penangkapan Gesta, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka kedua, Ganda Letra. Ganda ditangkap di Desa Tebing Tinggi, Kabupaten Kerinci, pada malam yang sama. Dari tangan Ganda, petugas menyita lima paket ganja yang juga dikemas dengan cara serupa, yaitu menggunakan kertas nasi.

Iptu Yandra Kusuma menambahkan bahwa para pelaku menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) dalam melakukan transaksi narkoba. Hal ini semakin mempersulit upaya petugas dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.