Pernikahan Dini Gegerkan Lombok Tengah, Orang Tua dan Penghulu Terancam Sanksi Hukum
Pernikahan Dini di Lombok Tengah Menarik Perhatian dan Berujung Laporan Polisi
Sebuah pernikahan dini yang melibatkan anak di bawah umur menghebohkan masyarakat di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Peristiwa ini menjadi viral di media sosial dan memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Akibatnya, orang tua kedua mempelai dan pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pasangan yang melangsungkan pernikahan tersebut terdiri dari seorang siswi SMP berinisial SMY (15) dan seorang siswa SMK berinisial SR (17). Prosesi pernikahan adat Sasak yang dikenal dengan istilah 'nyongkolan' menjadi sorotan publik. Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan gelagat SMY yang dianggap tidak lazim oleh sejumlah warganet. Dalam video tersebut, SMY tampak berjoget di atas tandu saat diarak menuju pelaminan.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. Ia menyoroti kondisi psikologis SMY yang tampak tidak biasa dalam video tersebut. Meskipun demikian, Joko menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan terkait kondisi psikologis anak tersebut tanpa adanya pemeriksaan medis yang komprehensif.
Laporan Polisi dan Investigasi Mendalam
LPA Kota Mataram telah melaporkan kasus dugaan pernikahan anak ini ke Polres Lombok Tengah. Laporan tersebut ditujukan kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam memfasilitasi pernikahan, termasuk orang tua dan penghulu yang menikahkan pasangan tersebut. Joko menjelaskan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti yang cukup untuk mendukung laporan tersebut.
"Kami melaporkan pihak-pihak yang memfasilitasi perkawinan anak ini. Orang tua dan penghulu yang menikahkan dapat dikenakan sanksi hukum," ujar Joko.
Menurut informasi yang dihimpun, pernikahan ini sempat dicegah oleh perangkat desa dari kedua belah pihak keluarga. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena keluarga tetap bersikeras untuk menikahkan anak-anak mereka. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan berpotensi merugikan masa depan kedua anak tersebut.
Upaya Pencegahan yang Gagal
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa upaya pernikahan antara SMY dan SR sebenarnya sudah terendus sejak bulan April 2024. Bahkan, salah satu upaya kawin lari sempat digagalkan oleh pemerintah desa setempat. Namun, keluarga kedua belah pihak tetap berupaya untuk menikahkan anak-anak mereka hingga akhirnya pernikahan tersebut terlaksana pada bulan Mei. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait pentingnya pencegahan pernikahan dini dan penegakan hukum terhadap pelaku pernikahan anak.
Proses hukum tengah berjalan untuk mengungkap fakta-fakta terkait pernikahan dini ini. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan mendalam dan meminta keterangan dari semua pihak yang terlibat, termasuk orang tua, penghulu, perangkat desa, dan kedua mempelai. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi titik awal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pernikahan dini dan pentingnya melindungi hak-hak anak.