DPR RI Desak Pemerintah Tindak Tegas Ormas Anarkis Terkait Pendudukan Lahan BMKG

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyampaikan desakan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan tindakan anarkis dan mengganggu ketertiban umum. Desakan ini muncul menyusul insiden pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan oleh sekelompok anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan meminta agar ormas-ormas yang terindikasi melakukan praktik premanisme dievaluasi secara menyeluruh. Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa jika terbukti melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum, ormas tersebut harus dibubarkan.

"Kami meminta pemerintah untuk menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban. Apalagi kemudian meresahkan masyarakat," ujar Puan kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta.

Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons atas pertanyaan wartawan mengenai tindakan ormas GRIB Jaya yang menduduki lahan BMKG di Tangerang Selatan. Puan menambahkan bahwa negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme dan meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan 17 orang terkait kasus pendudukan lahan BMKG tersebut. Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya merupakan anggota ormas GRIB Jaya, sementara enam lainnya mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut. Diduga, kelompok ini melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan menguasai lahan secara ilegal.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses hukum. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari BMKG terkait dugaan tindak pidana penguasaan lahan tanpa hak, penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan kekerasan di muka umum terhadap orang dan barang.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Pendudukan Lahan: Ormas GRIB Jaya diduga menduduki lahan milik BMKG di Tangerang Selatan.
  • Tindakan Pungli: Kelompok tersebut diduga melakukan pungutan liar dengan menguasai lahan secara ilegal.
  • Penangkapan: Polisi telah mengamankan 17 orang terkait kasus ini.
  • Laporan Polisi: BMKG telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
  • Desakan DPR: DPR RI mendesak pemerintah untuk menindak tegas ormas yang melakukan tindakan anarkis.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai keberadaan ormas-ormas yang kerap melakukan tindakan meresahkan. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk menertibkan ormas-ormas yang melanggar hukum dan menjaga ketertiban umum.