Polres Metro Bekasi Tumpas Jaringan Curanmor, Tiga Tersangka Diringkus

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Operasi penangkapan dilakukan di wilayah Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Ketiga tersangka tersebut meliputi pelaku utama yang bertindak sebagai eksekutor di lapangan, hingga penadah yang menampung hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah TS (31), LS (26), dan RH alias Kodok (32) yang berperan sebagai penadah. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan kehilangan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Jawana, Sukaruhun, pada Kamis (22/5). Tim Jatanras Polres Metro Bekasi segera bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap para pelaku.

Proses penangkapan berlangsung pada Sabtu (24/5) kemarin. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama, yaitu TS dan LS, yang berperan sebagai eksekutor dan joki dalam aksi pencurian. Dari penangkapan kedua pelaku ini, polisi kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap RH alias Kodok yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan para tersangka. Barang bukti yang disita antara lain kunci T yang digunakan untuk membobol kunci motor, beberapa unit sepeda motor hasil curian, serta sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksi kejahatan mereka.

Dari hasil pemeriksaan intensif, para tersangka mengakui telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya. Mereka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Bekasi, 4 kali di wilayah Bekasi Kota, dan 5 kali di wilayah Bogor. Pengakuan ini menunjukkan bahwa sindikat ini telah beroperasi secara terstruktur dan memiliki jaringan yang luas.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan curanmor tersebut. Ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat.

Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:

  • Kunci T
  • Sepeda motor hasil curian
  • Telepon genggam

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Metro Bekasi, mengingat maraknya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan masing-masing dengan memasang kunci ganda atau alat pengaman lainnya. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kejadian kehilangan kendaraan bermotor ke pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.