APBN 2026: Subsidi Energi untuk BBM, LPG 3 Kg, dan Listrik Tetap Bergulir
Pemerintah Indonesia memastikan keberlanjutan program subsidi energi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram, dan listrik hingga tahun 2026. Keputusan ini tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah mengakui potensi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akibat fluktuasi harga komoditas global. Oleh karena itu, reformasi kebijakan subsidi akan dilaksanakan secara cermat, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti stabilitas ekonomi, kemampuan daya beli masyarakat, keberlanjutan fiskal, validitas data, serta kelangsungan operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan hasil evaluasi implementasi kebijakan subsidi dari tahun 2023 hingga 2025, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan beberapa program subsidi energi pada tahun 2026, dengan beberapa penyesuaian dan perbaikan.
Subsidi BBM
Pemerintah akan terus memberikan subsidi tetap untuk BBM jenis solar dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah. Langkah ini akan diiringi dengan pengendalian volume distribusi dan pengawasan yang ketat terhadap kelompok penerima manfaat. Besaran subsidi akan ditentukan berdasarkan kondisi makroekonomi, termasuk harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing.
Pemerintah juga akan melanjutkan program penyaluran BBM tepat sasaran melalui registrasi konsumen, dengan tujuan meningkatkan efisiensi penyaluran. Koordinasi yang erat antara lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan konsumsi BBM bersubsidi tetap terkendali.
Subsidi LPG 3 Kg
Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan transformasi subsidi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. Subsidi akan diberikan berdasarkan identifikasi penerima manfaat yang terintegrasi dengan data kependudukan yang akurat. Pemanfaatan teknologi pendataan akan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pengguna LPG 3 kg terdata secara akurat berdasarkan nama dan alamat.
Transformasi ini akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Subsidi Listrik
Subsidi listrik akan difokuskan hanya untuk rumah tangga miskin dan rentan. Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif untuk pelanggan non-subsidi. Saat ini, subsidi untuk pelanggan rumah tangga golongan R1 450 VA dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran karena masih mencakup seluruh pelanggan pada golongan tersebut.
Ke depannya, subsidi listrik hanya akan diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.