Operasi Gabungan Hentikan Proyek Reklamasi Ilegal di Kayong Utara
Operasi gabungan yang dipimpin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan proyek reklamasi dan pembangunan dermaga ilegal di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Penindakan ini dilakukan pada hari Jumat, 23 Mei 2025, setelah ditemukan bukti kuat bahwa proyek tersebut tidak memiliki izin yang diperlukan.
Proyek yang dijalankan oleh PT AJK ini, diduga kuat telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan pemanfaatan ruang laut. Diduga perusahaan tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi yang menjadi syarat wajib dalam setiap kegiatan reklamasi. Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya merugikan negara dari segi potensi pendapatan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan ekosistem laut di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang terjadi di wilayah pesisir dan laut Indonesia. Ia menegaskan bahwa penataan ruang laut harus dilakukan secara tertib dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian sumber daya laut untuk generasi mendatang. Pung menambahkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang mencoba memanfaatkan sumber daya laut secara ilegal dan merusak lingkungan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengawasan intensif yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Stasiun PSDKP Pontianak. Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan adanya kegiatan reklamasi seluas 0,04 hektare dan pembangunan dermaga seluas 0,02 hektare yang dilakukan tanpa dilengkapi dokumen PKKPRL dan izin reklamasi yang sah. Temuan ini kemudian menjadi dasar bagi KKP untuk melakukan tindakan penertiban dan menghentikan seluruh kegiatan proyek tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari penemuan pelanggaran ini, petugas dari PSDKP Pontianak langsung memasang garis pengamanan di lokasi proyek sebagai bentuk penyegelan. Penertiban ini disaksikan langsung oleh penanggung jawab proyek PT AJK. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kegiatan ilegal yang dilakukan di lokasi tersebut selama proses hukum berlangsung. Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menjelaskan bahwa timnya akan melakukan pendalaman dan analisis lanjutan untuk menentukan sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada PT AJK. Proses hukum akan ditempuh untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Adapun sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan antara lain berupa denda, pencabutan izin usaha, hingga tuntutan ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan ilegal tersebut. KKP juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, seperti pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan lancar dan pelaku pelanggaran mendapatkan hukuman yang setimpal. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjaga kelestarian lingkungan laut Indonesia.
Dengan adanya tindakan tegas dari KKP ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan melindungi sumber daya laut Indonesia dari kerusakan akibat kegiatan ilegal. KKP berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah pesisir dan laut Indonesia demi menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir.