DPR RI Minta Kajian Mendalam Terkait Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan respons terhadap usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengenai peningkatan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan pentingnya pengkajian yang komprehensif sebelum usulan tersebut dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Menurut Puan Maharani, berbagai aspek krusial perlu diteliti secara mendalam. Salah satu fokus utama adalah potensi dampak dari perpanjangan usia pensiun terhadap produktivitas ASN. Ia mempertanyakan apakah ASN yang diperpanjang masa baktinya masih dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi negara. Selain itu, Puan juga menyoroti implikasi finansial dari usulan ini terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kekhawatiran muncul bahwa perpanjangan usia pensiun dapat menjadi beban tambahan bagi APBN jika tidak dielola dengan cermat dan efisien.
Lebih lanjut, Puan menekankan perlunya dasar kajian yang kuat sebelum mengambil keputusan terkait perubahan batas usia pensiun ASN. Kajian tersebut harus mencakup analisis mendalam mengenai produktivitas, implikasi anggaran, serta dampak sosial dan ekonomi lainnya. Dengan demikian, keputusan yang diambil akan didasarkan pada data dan fakta yang akurat, serta mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak terkait.
Usulan kenaikan batas usia pensiun ASN sendiri diajukan oleh Korpri dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan keahlian dan pengalaman para pegawai. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, berpendapat bahwa peningkatan usia pensiun sejalan dengan meningkatnya harapan hidup ASN. Usulan ini telah disampaikan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini.
Zudan mengusulkan beberapa perubahan terkait batas usia pensiun untuk berbagai jabatan ASN, antara lain:
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I): 63 tahun
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II): 62 tahun
- Jabatan Administrator dan Pengawas (Eselon III dan IV): 60 tahun
- Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
Korpri berkeyakinan bahwa dengan memberikan kesempatan kepada ASN untuk bekerja lebih lama, negara dapat memanfaatkan pengetahuan dan keterampilan mereka secara maksimal. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja birokrasi dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Namun, usulan ini tetap memerlukan kajian yang matang dan pertimbangan yang cermat dari berbagai pihak terkait.