Upaya Pencegahan Pernikahan Dini di Lombok Terkendala Restu Orang Tua
Pernikahan anak di bawah umur kembali menjadi sorotan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Kepala Desa Beraim, Lalu Atmaja, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya sekuat tenaga untuk mencegah pernikahan antara SR (17) dan SMY (15), namun terkendala oleh keputusan orang tua kedua belah pihak.
Atmaja menjelaskan, pemerintah desa telah dua kali melakukan intervensi untuk menggagalkan pernikahan tersebut. Upaya pertama dilakukan tiga minggu sebelum acara nyongkolan yang sempat viral di media sosial. Saat itu, pasangan tersebut telah dinikahkan secara diam-diam. Pemerintah desa, melalui kepala dusun, berinisiatif untuk memisahkan SR dan SMY. Namun, SR kembali membawa SMY ke Sumbawa selama dua hari. Sekembalinya mereka, keluarga SMY menolak untuk memisahkan keduanya, dengan alasan menghindari fitnah. Kondisi ini membuat dilema bagi pemerintah desa.
"Kami sudah berupaya melalui kadus masing-masing untuk memisahkan mereka. Terus jarak tiga minggu kemudian lagi dibawa kabur dia pergi ke Sumbawa dua hari. Pulangnya itu kami mau pisahkan lagi tapi orang tua wali perempuan itu tidak mau dia," ujar Atmaja.
Pernikahan tersebut, menurut Atmaja, berlangsung tanpa sepengetahuan pemerintah desa. Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak ingin terlibat dalam pernikahan yang melibatkan anak di bawah umur, karena melanggar hukum.
"Karena memang sudah dua hari dia dibawa. Sehingga kami tidak mau tahu karena ini di bawah umur, kan nggak boleh ya. Kami sebagai pemerintah desa nggak mau ikut campur kalau mau kawinkan anaknya," tegasnya.
Upaya pencegahan juga dilakukan dengan melarang keluarga kedua mempelai menggelar prosesi adat nyongkolan dan menggunakan alat musik. Namun, imbauan ini juga diabaikan oleh pihak keluarga.
Atmaja menduga, keikhlasan keluarga perempuan untuk menikahkan SMY dipicu oleh kejadian dibawa larinya SMY ke Sumbawa selama dua hari. Ia juga menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi anak-anak mereka dan meminta para orang tua untuk mempertimbangkan ulang keputusan menikahkan anak yang belum cukup umur.
"Mungkin karena dua hari ini itu ya. Karena sudah dibawa ke Sumbawa itu. Makanya dia ikhlas anaknya untuk dikawinkan," tuturnya.
Selanjutnya, pemerintah desa berencana untuk berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan pernikahan anak. Atmaja juga menegaskan bahwa kasus ini telah masuk ke ranah pidana, mengingat usia kedua mempelai yang masih di bawah umur.
"Ini kan sudah masuk ranah pidana karena masih di bawah umur," pungkasnya.
Terkait ekspresi mempelai wanita yang terlihat dalam video viral, Atmaja mengaku belum bisa memberikan kesimpulan. Ia hanya melihatnya melalui media sosial dan belum pernah berinteraksi langsung dengan SMY.
Atmaja berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak dan meminta orang tua untuk lebih proaktif dalam mencegah pernikahan anak di bawah umur.