Residivis Penipuan ATM Kembali Berulah di Cengkareng, Puluhan Kartu ATM Disita

Aparat kepolisian sektor Cengkareng berhasil meringkus seorang residivis berinisial DS (33) atas dugaan percobaan penipuan di sebuah mesin ATM yang berlokasi di area SPBU Cendrawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, 22 Mei 2025. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura membantu korban yang mengalami kesulitan saat bertransaksi di mesin ATM, kemudian secara diam-diam menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain.

Kompol Abdul Jana, Kapolsek Cengkareng, menjelaskan bahwa penangkapan DS dilakukan setelah petugas menerima laporan dari seorang perempuan bernama Novia yang hampir menjadi korban penipuan tersebut. Novia awalnya mengalami kesulitan memasukkan kartu ATM ke dalam mesin karena adanya benda asing yang mengganjal. DS kemudian mendekati Novia dan menawarkan bantuan, namun gerak-geriknya yang mencurigakan membuat Novia waspada dan segera meminta pertolongan kepada pihak kepolisian yang kebetulan sedang bertugas di sekitar lokasi kejadian.

"Pelaku DS berhasil diamankan saat berusaha menipu korban dengan modus menukar kartu ATM milik korban," ungkap Kompol Abdul Jana pada hari Minggu, 25 Mei 2025.

Dari hasil penangkapan, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Tiga puluh lembar kartu ATM dari berbagai bank.
  • Sebuah gergaji besi yang diduga digunakan untuk mengganjal mesin ATM.
  • Sebuah mobil Toyota Rush yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi.

Selain itu, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa DS tidak beraksi seorang diri. Ia dibantu oleh dua orang rekannya yang berinisial OI dan BI. Saat ini, kedua pelaku tersebut masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lebih lanjut, Kompol Abdul Jana mengungkapkan bahwa DS ternyata merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan atas kasus serupa. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak jera dan kembali melakukan tindak pidana penipuan.

"Pelaku baru saja keluar dari penjara, dengan kasus yang serupa," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, DS dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, DS terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.