Dana Desa Dioptimalkan untuk Legalisasi Koperasi Merah Putih: Inisiatif Kemendes PDT Gencar Dilakukan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, mendorong pemanfaatan Dana Desa untuk mempercepat legalisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala pembiayaan dalam proses pendirian koperasi.
Penegasan ini disampaikan Yandri saat peluncuran dan dialog percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Menurutnya, akta notaris merupakan syarat wajib dalam pengajuan pengesahan Kopdes ke Kementerian Hukum. Kemudahan biaya notaris yang ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta diharapkan dapat meringankan beban desa.
Kementerian Desa (Kemendesa) PDT telah menerbitkan surat edaran yang memperbolehkan penggunaan Dana Desa untuk biaya notaris tersebut. Yandri menekankan bahwa Dana Desa sangat penting, terutama bagi desa-desa terpencil yang sulit mengakses layanan notaris. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah proses pendirian koperasi yang berbasis pada potensi dan komunitas unggulan lokal.
"Tidak ada alasan untuk tidak melakukan Musyawarah Desa Khusus," tegas Yandri. Ia juga mengingatkan bahwa jika biaya akta notaris sudah diambil dari Dana Desa, maka sumber pembiayaan lain tidak boleh digunakan.
Wakil Menteri Desa PDT, Ahmad Riza Patria, menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto meyakini setiap desa memiliki potensi ekonomi yang besar, terutama di sektor pertanian. Untuk mengoptimalkan potensi ini, diperlukan inventarisasi sumber daya desa yang komprehensif.
Riza menjelaskan bahwa pendataan potensi ekonomi desa, seperti hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan, sangat penting sebagai dasar penentuan fokus dan strategi pengembangan koperasi.
"Banyak sekali manfaat Kopdes Merah Putih ini. Salah satunya, orang yang menganggur di desa bisa bekerja," ujar Riza, seraya berharap Kopdes dapat memasarkan hasil pertanian dan perikanan desa.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Menteri Yandri bersama Gubernur Andi Sumangerukka dan Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo meninjau Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Rambu-Rambu Jaya di Ranomeeto, Konawe Selatan. Sementara itu, Wakil Menteri Desa Riza bersama Wakil Gubernur Sultra Hugua dan Wali Kota Kendari Siska Karina Imran meninjau Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Kelurahan di Kelurahan Kadai, Kota Kendari.
Acara peluncuran dan dialog percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih juga dihadiri oleh Ketua DPRD Sultra Laode Tariala, pejabat tinggi kementerian/lembaga terkait, Forkopimda Sultra, serta para wali kota/bupati, camat, kepala desa, dan pendamping desa se-Sultra. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui koperasi.
Manfaat Koperasi Desa Merah Putih:
- Menciptakan lapangan kerja di desa
- Memasarkan produk pertanian dan perikanan lokal
- Mendorong pertumbuhan ekonomi desa
- Mengoptimalkan potensi sumber daya desa
- Mempermudah akses layanan notaris
Dengan adanya dukungan Dana Desa dan komitmen dari berbagai pihak, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi di desa-desa seluruh Indonesia.