Penahanan Ratusan Ijazah Mantan Karyawan, Bos CV Sentoso Seal Jadi Tersangka

Kasus penahanan ratusan ijazah milik mantan karyawan CV Sentoso Seal oleh sang pemilik, Jan Hwa Diana, memasuki babak baru. Diana kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah mantan karyawan yang merasa dirugikan akibat ijazah mereka ditahan.

Kasus ini bermula ketika sejumlah mantan karyawan mengeluhkan ijazah mereka yang tak kunjung dikembalikan oleh perusahaan setelah mereka mengundurkan diri. Menurut pengakuan Jan Hwa Diana melalui kuasa hukumnya, Elok Kadja, penahanan ijazah tersebut dilakukan sebagai jaminan atas hutang atau kasbon yang dimiliki karyawan. Selain itu, penahanan ijazah juga dimaksudkan untuk mencegah potensi pencurian barang-barang perusahaan mengingat tingginya angka keluar-masuk karyawan.

Elok Kadja menyatakan bahwa kliennya telah menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Pihaknya kini tengah melakukan pendataan terhadap seluruh dokumen milik mantan karyawan yang masih berada di tangan perusahaan. Rencananya, seluruh dokumen tersebut akan segera dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.

  • Penyidik telah memeriksa 23 saksi.
  • Barang bukti yang diamankan berupa 108 ijazah dan surat serah terima ijazah.

Atas perbuatannya, Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Pasal ini mengatur tentang tindakan seseorang yang dengan sengaja memiliki secara melawan hukum barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya.

Elok Kadja juga membuka diri bagi mantan karyawan yang masih memiliki keluhan atau permasalahan yang belum terselesaikan dengan perusahaan. Pihaknya siap menjembatani komunikasi antara Jan Hwa Diana dengan para mantan karyawan untuk mencari solusi yang terbaik.